JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menggelar sidang perkara dengan agenda pembacaan putusan atas salah satu terdakwa dalam perkara pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasman Sangaji, seorang advokat dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan kepada Kasman. Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah dinilai terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi agar dia menjadi penghubung dan memberikan akses ke pemimpin pengadilan atau majelis hakim guna mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil. Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.

Ia dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan memberi uang suap sebesar Rp50 juta dan Rp250 juta. Uang suap diberikan untuk mengatur komposisi hakim dan meringankan putusan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti sah dan meyakinkan korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dijatuhkan kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan amar putusan, Senin (14/11).

Ada berbagai pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan. Pertimbangan yang memberatkan perbuatan Kasman dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatan selama proses persidangan.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah : "Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Ketua Masud.

Usai pembacaan putusan, baik Kasman dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kesempatan untuk menanggapi. Ada tiga pilihan yang diberikan majelis, pertama menerima, kedua pikir-pikir selama tujuh hari, dan ketiga langsung mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Muhammad Nur Azis. Hal senada juga disampaikan Kasman melalui pengacaranya.

PERAN HAKIM DIHILANGKAN ?- Kasman dianggap bersalah karena dalam proses persidangan dua dakwaan yang disematkan kepadanya terbukti di pengadilan. Pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa salah satu penasehat hukum Saipul Jamil. Berthanatalia (pengacara lainnya) bertemu Rohadi untuk mendapat putusan ringan. Terdakwa Kasman meminta Bertha untuk mencari info apakah perkara sudah ada majelisnya. Rohadi meminta uang Rp50 juta untuk komposisi majelis hakim," kata hakim anggota Baslin Sinaga.

Selanjutnya Kasman juga menyetujui permintaan uang Rohadi yang disampaikan Bertha untuk mengurus komposisi majelis hakim. Dalam surat dakwaan, Rohadi mengaku uang tersebut akan diserahkan kepada Kepala PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi.

Dengan begitu, unsur dengan maksud agar Rohadi selaku pegawai negeri dalam hal ini panitera PN Jakarta Utara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait jabatannya telah terpenuhi. Uang tersebut diberikan karena penasehat hukum yakin Rohadi bisa mengatur komposisi majelis.

"Majelis hakim menilai Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) k-1 KUHPidana telah terpenuhi. Terdakwa mengetahui dan menyetujui uang Rp50 juta," terang Hakim Baslin.

Selain itu dakwaan alternatif kedua mengenai adanya pemberian uang yang mulanya Rp500 juta kemudian ditawar menjadi Rp250 juta juga dianggap terbukti. Hal ini juga sekaligus menggugurkan dakwaan kedua primer bahwa uang suap tersebut sebenarnya ditujukan kepada hakim ketua dalam kasus pelecehan seksual Saipul Jamil, Ifa Sudewi.

"Adanya pemberian uang kepada Rohadi sebesar Rp250 juta dari Samsul Hidayatullah, adalah sepegetahuan dan seizin terdakwa. Maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada terdakwa," tutur Hakim Baslin.

Hilangnya nama Hakim Ifa bukan sepenuhnya "kesalahan" majelis hakim karena pada surat tuntutan, Kasman juga tidak disematkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor. Jaksa KPK lebih memilih menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf b kepada Kasman.

Dalam analisa yuridis yang ada dalam surat tuntutan Kasman, tidak dijelaskan alasan rinci mengenai pemilihan pasal ini. "Mengingat dakwan kedua disusun secara alternatif maka penuntut umum berkeyakinan dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan secara aquo adalah dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001," kata tim jaksa yang beranggotakan M. Nur Azis, Afni Carolina, Rony Yusuf dan Hendra Saputra ini.

BACA JUGA: