JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan adanya campur tangan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyeret pedangdut Saipul Jamil terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). Bahkan KPK mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait hal tersebut.

Hakim tinggi yang dimaksud adalah Karel Tuppu. Ia diketahui merupakan suami dari salah satu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman yang turut digelandang tim penyidik KPK pada saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Saat ini, Bertha bersama advokat lainnya yaitu Kasman Sangaji serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka secara bersama-sama diduga memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rohadi selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk memuluskan vonis ringan Saipul Jamil dalam kasus pidana pelecehan seksual.

"Khusus yang berhubungan dengan suami dari pengacara Berthanatalia sebagai hakim tinggi, ya memang penyelidik dan penyidik kami sudah mengetahui itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya," Senin (18/7) petang.

Syarif mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan Karel mempunyai peran dalam kasus suap ini. Terlebih lagi, jika nantinya dalam proses persidangan, fakta campur tangan Karel dalam perkara ini juga muncul. Hal itu akan menjadi informasi yang sangat berguna bagi KPK.

"Dan sekali lagi, informasi dalam fakta-fakta persidangan itu memang jadi informasi tambahan yang sangat berharga bagi penyidik KPK," tutur Syarif.

Sementara itu pengacara Saiful Jamil, Tito Hananta mengaku, tidak tahu menahu terkait adanya dugaan campur tangan suami Berthanatalia dalam kasus tersebut. "Tidak tahu," kata Tito.


PERAN KAREL DITELUSURI - Dari informasi yang diperoleh gresnews.com, Karel diduga mempunyai andil dalam kasus suap ini. Karel disebutkan menyarankan kepada istrinya, Berthanatalia yang tak lain advokat Saipul untuk bertemu langsung dengan Ifa Sudewi selaku majelis hakim.

Pertemuan diduga untuk membahas hukuman Saipul agar divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui belakangan hakim yang menyidangkan kasus Saipul Jamil dalam kasus pelecehan seksual itu menghukum hanya 3 tahun penjara. Padahal penuntut umum meminta agar pria yang kerap disapa Bang Ipul ini dihukum selama 7 tahun.

Dari penelusuran gresnews.com, Karel diketahui pernah berkarir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian pada 2009 pindah dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Salah satu kasus  menarik perhatian publik yang pernah ditangani Karel adalah kasus pencemaran nama baik dengan UU ITE yang menyeret Prita Mulyasari. Ia sempat memimpin kasus ini sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan posisinya digantikan hakim Arthur Hangewa.

Selanjutnya Karel kembali ke Jakarta dan pada 2012 menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karel sempat mendapat protes dari seorang warga bernama Ellen Sihombing dalam perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Penyebabnya, novum (bukti baru) yang diserahkan Ellen melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur ternyata tidak sampai ke lembaga tertinggi peradilan tersebut.

Namun Karel kemudian dipromosikan dan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan pada 2014. Tak lama di sana, ia balik ke Pulau Jawa dan menjadi salah satu hakim di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, semenjak 2015 hingga saat ini. Dalam laman situs pt-bandung.go.id, Karel disebutkan bergolongan IV sebagai Pembina Utama Madya dengan pendidikan terakhir lulusan Strata Dua.


SAIPUL MENGAKU JADI KORBAN - Sementara itu, Saipul Jamil dalam kasus penyuapan ini enggan disalahkan. Ia menampik bahwa dirinya merupakan dalang dibalik pemberian uang sebesar Rp250 juta kepada panitera dan majelis hakim melalui dua orang pengacara dan kakaknya kepada Rohadi.

Awalnya, Pengacara Saipul, Tito Hananta mengakui bahwa pemberian uang Rp250 juta itu bersumber dari kliennya. Tetapi, uang itu bukan digunakan untuk pemberian suap, melainkan sebagai dana operasional untuk kebutuhan perkara pelecehan seksual.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apa pun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Tito.

Tito menambahkan, pemberian uang pengeluaran dana operasional itu diserahkan juga kepada Samsul. Di mana pada akhirnya, Berthanatalia Ruruk Kariman‎ dikabarkan meminta uang kepada Samsul sebesar Rp 250 juta.

"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal uang Rp250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang itu untuk suap)," ujar Tito.

Tito mengklaim, Saipul hanya mengetahui uang yang digunakan kakaknya itu untuk keperluan sehari-hari persidangan. Seperti bayar pengacaranya, bayar saksi ahli, dan operasional persidangan lain‎. Namun, Tito mengaku, Ipul tidak tahu secara detil tiap pengeluaran itu.

BACA JUGA: