JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek keterlibatan hakim dalam perkara suap putusan kasus pelecehan seksual pedangdut Saipul Jamil.  Kendati suap disebutkan untuk mempengaruhi putusan hukuman terhadap Saipul, sejauh ini jaksa belum menemukan fakta keras keterlibatan para hakim. Sebab transaksi suap tidak dilakukan langsung kepada hakim, tetapi melalui perantara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dan pengacaranya.

Meski belum diketahui aliran uang ke hakim, namun Majelis hakim  PN Jakarta Utara yang diketuai Ifa Sudewi belakangan terbukti memberi hukuman ringan kepada Saipul Jamil. Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu mantan suami Dewi Persik ini hanya dihukum 3 tahun penjara, padahal jaksa  menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, plus denda Rp100 juta.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Samsul Hidayatullah yang tak lain merupakan kakak kandung Saipul. Samsul, juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dan ia dianggap cukup mengetahui kasus itu karena memberikan sejumlah uang untuk meringankan vonis adiknya.

Dalam persidangan Samsul menerangkan bagaimana ia sempat beberapa kali menggelontorkan dana untuk mempengaruhi lamanya hukuman terhadap sang adik. Menurutnya salah satu kuasa hukum Saipul, Berthanatalia Rukuk Kariman memintanya untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta dengan imbalan Saipul hanya akan divonis selama 1 tahun. Ia pun merasa keberatan pada mulanya karena berharap Saipul bisa bebas dari tuntutan hukum.

"Dia (Bertha) bilang vonis 1 tahun, siapin dek uang Rp500 juta. Saya kan awalnya gak minta 1 tahun, inginnya bebas, saya nawar saat itu, gak bisa kurang lagi? Senyum aja ibunya (Bertha)," kata Samsul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/10), malam.

Kemudian pernyataan itu berubah, dan Samsul diminta untuk menyimpan terlebih dahulu uang tersebut. Bertha, kata Samsul mengaku sedang berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan agar Saipul tidak mendekam di dalam penjara. Dalam proses persidangan, penangguhan penahanan sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim.

Selain itu, Samsul juga mengatakan bahwa, seluruh hakim setuju memberikan vonis ringan bagi Saipul meskipun ada perbedaan angka. "Tiba-tiba saya gak tahu argumennya Bertha, katanya, 2 (hakim) sepakat 1 tahun, yang 3 (hakim) belum berani. Trus saya laporan ke Kasman dan adik saya," tuturnya.

Bertha, sebelumnya memerintahkan agar uang itu jangan diberikan dulu kepada hakim melalui panitera, Rohadi. Tetapi tak lama kemudian ia meralat kembali ucapannya tersebut dan meminta agar "mahar" putusan ringan itu diberikan. Alasannya takut pada saat pembacaan putusan Saipul justru dijatuhi hukuman berat.

"Tiba-tiba saya ditelpon lagi, dek kayaknya kasih aja gak enak. Saya pikir takutnya nanti vonisnya berubah lebih tinggi," pungkas Samsul menirukan permintaan Bertha.


BUKAN PEMBERIAN PERTAMA - Samsul mengaku ada pengurangan "harga" dari awalnya Rp500 juta menjadi Rp300 juta untuk vonis adiknya. Alasannya, hukuman Saipul tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu 1 tahun, pedangdut Saipul akhirnya dihukum selama 3 tahun oleh majelis.

"(Sebelumnya) Bertha pernah minta uang?" tanya penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo. Samsul pun membenarkannya, untuk penangguhan penahanan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan Bertha pernah meminta sekitar Rp200-300 juta.

Tetapi permintaan itu dibatalkan, dan baru ada lagi ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan. "Kalo itu yang saya ingat, saya dapat kabar dari Pak Kasman intinya ikutin instruksi Bu Bertha. Saya sempat diminta uang administrasi, katanya untuk operasional supaya gak dipersulit, minta  Rp50 juta," kata Samsul.

"Di BAP Nomor 8, saya pernah kasih uang ke Bertha untuk pengurusan Saipul di PN Jakarta Utara. Kasman telepon, Berta akan ketemu saya, minta uang Rp50 juta, saya menawar agar dikurangi, katanya jangan ditawar, saya gak tau buat hakim atau yang lain," ujar Jaksa Kresno yang dibenarkan Samsul.

Dalam surat dakwaan Berthanatalia, Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara menyampaikan bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil, untuk itu Rohadi meminta kepada Terdakwa I (Bertha) menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta. Rohadi mengklaim uang tersebut bukanlah buat dirinya sendiri, tetapi untuk atasannya.

"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas Rp50 juta Bu," kata Jaksa Fikri menirukan ucapan dari Rohadi. Bertha beranggapan bahwa yang dimaksud Kangmas oleh Rohadi adalah Ketua PN Jakarta Utara ketika itu, Lilik Mulyadi.

Setelah berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti pengacara lainnya Kasman Sangaji, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Saipul Jamil sendiri melalui sambungan telepon, maka mereka sepakat untuk mengabulkan permintaan Rohadi itu berupa uang operasional sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA: