JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan adanya campur tangan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karel Tuppu dalam kasus suap terkait putusan atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil sedikit terbuka. Senin (1/8), Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Karel Tuppu terkait kasus tersebut.

Sayangnya, usai pemeriksaan, Karel terkesan menghindari para wartawan yang tengah menunggunya. Dia tampak berjalan tergesa-gesa dan enggan menjawab pertanyaan para wartawan yang sedari tadi menunggu keterangan darinya. Ia bahkan mempercepat jalannya dengan sesekali berlari kecil mencoba menghindari pertanyaan.

Cukup jauh Karel berjalan yang dimulai dari lobi Gedung KPK, keluar melalui pintu mobil depan, hingga memutar sampai melewati pintu samping Gedung KPK. Sambil sesekali menoleh ke belakang, pria yang mengenakan batik cokelat ini terus menyusuri jalan yang mengarah ke Mall Epicenterum.

Para wartawan yang telah menunggunya tetap mencecar Karel dengan pertanyaan seputar pemeriksaannya kali ini. Namun Karel enggan meladeni ketika ditanya soal keterkaitannya dalam kasus suap ini. "Enggak, enggak, enggak ada, enggak ada," bantah Karel.

Ia kembali bungkam saat ditanya apakah ikut campur tangan mengurusi perkara Saipul Jamil dimana istrinya yaitu Berthanatalia merupakan salah satu advokatnya. "Enggaklah, enggak ada itu. Saya mau pulang," kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Dugaan adanya keterlibatan Karel dalam perkara ini memang tak lepas dari keberadaan sang istri Berthanatalia sebagai salah satu pengacara Saipul Jamil. Dalam pemeriksaan terhadap Bertha, muncul dugaan Karel adalah pihak yang menyarankan Bertha untuk menemui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi yang menyidangkan kasus Saipul Jamil.

Diduga tujuan pertemuan itu untuk melobi putusan terdakwa kasus pelecehan seksual, Saipul Jamil. Karena itu, Karel disebut-sebut mempunyai peran dalam "meringankan" vonis atas Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual. "Dia (Karel) menyarankan supaya ketemu hakimnya langsung," kata salah satu sumber kepada gresnews.com, Sabtu (18/6).

Hasilnya, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil. Padahal penuntut umum meminta agar pedangdut jebolan sebuah ajang kontes di televisi swasta tersebut dihukum tujuh tahun penjara.

Dari penelusuran gresnews.com, Karel Tuppu diketahui pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian pada 2009 pindah dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Salah satu kasus yang pernah ditangani Karel yang menjadi perhatian publik yaitu saat menangani kasus Prita Mulyasari. Ia sempat memimpin kasus ini sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diganti Arthur Hangewa.

Selanjutnya Karel kembali ke Jakarta dan pada 2012 menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karel sempat mendapat protes dari seorang warga bernama Ellen Sihombing dalam perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Penyebabnya, novum (bukti baru) yang diserahkan Ellen ternyata tidak sampai ke lembaga tertinggi peradilan tersebut.

Setelah itu Karel dipromosikan dan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan pada 2014. Tak lama disana, ia balik lagi ke Pulau Jawa dan menjadi salah satu hakim di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat semenjak 2015 hingga saat ini. Dalam laman www.pt-bandung.go.id, Karel termasuk golongan IV sebagai Pembina Utama Madya dengan pendidikan terakhir lulusan Strata Dua.

TELISIK KOMUNIKASI - Terkait pemeriksaan atas Karel Tuppu, pihak KPK menegaskan adanya kecurigaan dari penyidik bahwa Karel memang membantu Bertha dalam mengurus kasus Saipul Jamil. Dalam pemeriksaannya kali ini Karel dimintai keterangan untuk tersangka Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.

"Untuk didalami tentang dugaan adanya komunikasi antaran yang bersangkutan dengan tersangka," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (1/8).

Yuyuk menjelaskan, komunikasi dimaksud ditengarai kuat berkaitan dengan perkara dugaan kasus pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul. Meski begitu, Yuyuk enggan menjelaskan secara rinci komunikasi dimaksud.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengaku sudah mengantongi informasi mengenai dugaan keterlibatan Karel. "Khusus yang berhubungan dengan suami dari pengacara Berthanatalia sebagai hakim tinggi, ya memang penyelidik dan penyidik kami sudah mengetahui itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya," Senin (18/7) petang.

Syarif mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dan apakah memang Karel mempunyai peran dalam kasus suap ini. Terlebih lagi, jika nantinya dalam proses persidangan, fakta campur tangan Karel dalam perkara ini juga muncul tentunya akan menjadi informasi yang sangat berguna bagi KPK.

Terkait dugaan ini, salah satu pengacara Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, mengaku tidak tahu menahu tentang peran Karel Tuppu dalam perkara ini. "Suaminya (Bertha-red) belum tahu. Saya berhubungan partner sama yang bersangkutan, Tapi sepertinya lawyer juga," kata Nazaruddin kepada wartawan saat mengunjungi KPK beberapa hari lalu.

Terungkapnya kasus suap ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (15/6) lalu. Dari penangkapan, penyidik menyita uang sebesar Rp250 juta yang diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil.

Ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari panitera peradilan, pengacara, dan swasta. Nama pertama yang disebut sebagai tersangka yaitu Rohadi sebagai pihak penerima. Ia merupakan panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Atas perbuatannya itu Rohadi diancam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30/1999 yang telah diubah dengan 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian sebagai pihak pemberi ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Pertama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil. Selanjutnya adalah Berthanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji yang merupakan pengacara Saipul Jamil.

Sebagai pihak pemberi, mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30/1999 yang telah diubah dengan 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Basaria masih membuka peluang yang cukup besar untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk Saipul Jamil maupun para pengadil, maupun aparat penegak hukum.

Apalagi dalam proses penggeledahan saat tangkap tangan didapat ada uang lain senilai Rp700 juta dari mobil Rohadi. "Uang di mobil benar ditemukan (Rp700 juta) tapi sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan untuk apa," tutur Basaria.

BACA JUGA: