JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil, Rabu (31/8). Suap itu diketahui dilakukan Saipul agar dia mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pelecehan seksual. Berkas perkara suap ini sendiri terdiri dari berkas atas tiga terdakwa yang penuntutannya dilakukan terpisah.

Penuntutan terhadap terdakwa yaitu pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menjadi satu berkas. Sedangkan seorang pengacara lainnya Kasman Sangaji dituntut dalam berkas terpisah. Alasannya pun sederhana, mereka punya peran masing-masing dalam perkara ini.

Selain itu dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga terungkap nama-nama yang diduga mempunyai keterlibatan dalam perkara ini, mulai dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi, Ketua Majelis Hakim yang mengadili Saipul, Ifa Sudewi, hingga hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu.

Awalnya, penuntut umum KPK menjabarkan satu per satu peran para terdakwa yang dimulai dari Berthanatalia. Ia merupakan orang yang paling aktif dalam mengurus perkara Saipul. Bertha diketahui berkomunikasi langsung dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurus perkara. Selain itu, Bertha juga melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini yaitu Ifa Sudewi.

Pada sekitar April 2016, pada saat Berthanatalia berada di PN Jakarta Utara bertemu dengan Rohadi selaku Panitera Pengganti. Bertha memang telah lama mengenal sosok Rohadi, namun sayang jaksa tidak menjelaskan bagaimana keduanya saling mengenal.

Kemudian pada pertemuan tersebut Rohadi berkata: "Itu sudah masuk perkara Saipul Jamil, Bunda yang pegang ya?" kata Rohadi yang memanggil Bertha dengan sebutan Bunda, seperti ditirukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri.

Bertha membenarkan hal itu dan beberapa waktu kemudian ia kembali bertemu dengan Rohadi di ruang kerjanya yang antara lain membicarakan usia Dede Sulton. Ia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan Saipul. Tak hanya itu, Bertha kemudian juga menanyakan susunan hakim yang menangani perkara kliennya kepada Rohadi.

Rohadi menyampaikan bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul, untuk itu Rohadi meminta kepada Terdakwa I (Bertha) menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta. Rohadi mengklaim uang tersebut bukanlah buat dirinya sendiri, tetapi untuk atasannya.

"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas Rp50 juta, bu," kata jaksa Fikri menirukan ucapan dari Rohadi. Bertha beranggapan bahwa yang dimaksud Kangmas oleh Rohadi adalah Ketua PN Jakarta Utara ketika itu, Lilik Mulyadi.

Setelah berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti pengacara lainnya Kasman Sangaji, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Saipul sendiri melalui sambungan telepon, maka mereka sepakat untuk mengabulkan permintaan Rohadi itu berupa uang operasional sebesar Rp50 juta.

PERAN KAREL TUPPU - Pihak lain yang juga disebut dalam perkara ini adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu. Ia diketahui merupakan suami dari Berthanatalia. Karel sendiri juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Maka tak heran jika pada surat dakwaan awal, Bertha telah mengenal Rohadi selaku panitera. Panggilan "Bunda" yang disematkan Rohadi kepada Bertha juga mengindikasikan keakraban keduanya.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK lainnya Afni Carolina atas terdakwa Kasman Sangaji menyebut Karel menghubungi Bertha untuk menanyakan perkara yang ditangani istrinya itu. "Setelah melalui agenda persidangan eksepsi dan tanggapan eksepsi, pada tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB, Bertha menerima telepon dari Karel Tuppu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil," kata Afni.

Bertha pun mengatakan, ia akan segera menemui Ifa Sudewi yang menjadi ketua majelis pada perkara Saipul. Atas jawaban istrinya itu, Karel pun memberi saran kepada istrinya. "Selanjutnya Karel Tuppu menyarankan agar menemui Ifa Sudewi secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," terang Afni.

KPK memang pernah memeriksa Saipul pada saat proses penyidikan pada 2 Agustus 2016. Kepada wartawan, Karel membantah dirinya mempunyai peran dalam perkara tersebut, termasuk memberi saran kepada istrinya untuk ketemu Ifa Sudewi. "Enggak ada, enggak ada itu," sanggahnya.

Karel diketahui pernah menjadi hakim di PN Jakut pada tahun 2004-2007. Sementara, Rohadi bekerja di PN Jakut sejak 2001 hingga terjadinya kasus tangkap ini. Kemudian tak lama setelahnya Karel pindah dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Salah satu kasus yang pernah ditangani Karel yang menjadi perhatian publik yaitu saat menangani kasus Prita Mulyasari. Ia sempat memimpin kasus ini sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diganti Arthur Hangewa. Selanjutnya Karel kembali ke Jakarta dan pada 2012 menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengaku sudah mengantongi informasi mengenai dugaan keterlibatan Karel. "Khusus yang berhubungan dengan suami dari pengacara Berthanatalia sebagai hakim tinggi, ya memang penyelidik dan penyidik kami sudah mengetahui itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya," Senin (18/7) petang.

UANG UNTUK SANG HAKIM - Nama Ketua Majelis Hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi, juga tidak bisa dilepaskan dalam perkara ini. Setelah dihubungi Karel Tuppu, Bertha kemudian usai sidang menemui Ifa Sudewi menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Ifa lantas mengatakan, perkara Saipul mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Namun Ifa, menurut dakwaan jaksa, berjanji akan membantu di putusan akhir dengan cara mengenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman yang lebih ringan yaitu sekitar tiga tahun penjara. Syaratnya Bertha harus memperoleh bukti bahwa korban pelecehan Saipul, Dede Sulton, sudah dewasa dan bukan masuk kategori anak-anak. Ifa pun melaporkan hal itu kepada atasannya yaitu Kasman Sangaji.

Pada saat pembacaan tuntutan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta majelis untuk menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta. Saipul dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa I (Bertha) mengirim SMS kepada Rohadi untuk menghadap Ifa Sudewi selaku hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut," kata Jaksa.

Bertha mengaku keberatan dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun yang diajukan Jaksa. Namun saat berada di PN Jakarta Utara, Bertha batal bertemu dengan Ifa dengan alasan ruangannya sangat ramai dan tentunya tidak bisa untuk membicarakan perkara. Rohadi lantas menawarkan jasa sebagai penghubung antara Bertha dengan Ifa untuk mengurus perkara ini.

Awalnya Rohadi meminta uang Rp500 juta yang mana uang tersebut akan ditujukan untuk Ifa dengan berkomitmen Saipul hanya akan diputus dengan pidana penjara selama satu tahun. Kemudian angka tersebut turun menjadi Rp400 juta. Selanjutnya tawar menawar kembali terjadi hingga angka yang disepakati menjadi Rp250 juta dengan komitmen Saipul hanya dihukum tiga tahun penjara dengan Pasal 292 KUHP.

Bertha tidak bermain sendiri, angka tersebut didapat setelah ia berkonsultasi dengan Kasman Sangaji maupun Samsul Hidayatullah. Samsul juga diketahui berkonsultasi langsung dengan Saipul yang berada di dalam tahanan dengan pesawat telepon. Setelah disepakati kemudian dilakukanlah pertemuan untuk proses serah terima uang.

Ada yang menarik dalam perkara ini, Kasman memerintahkan Bertha me-mark up jumlah pemberian yang harusnya Rp250 juta tetapi dilaporkan kepada Samsul sebesar Rp300 juta. Alasannya, uang Rp50 juta digunakan untuk operasional para pengacara selama memproses kasus ini maupun mengurus perkara dengan Ifa Sudewi melalui Rohadi.

"Pada 15 Juni 2016 sekitar jam 09.30 WIB, dari uang sejumlah Rp300 juta tersebut diantaranya sebesar Rp250 juta dibawa oleh Terdakwa I menuju PN Jakarta Utara. Dalam perjalanan Terdakwa I menerima telepon dari Rohadi untuk bertemu di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Saat bertemu, Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp250 juta terbungkus dalam plastik warna merah dengan pecahan Rp100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi. Sesaat setelah menerima uang, Rohadi berjalan menuju mobil Pajero Nopol. B 8 RPC miliknya, kemudian ditangkap petugas KPK," terang jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Berthanatalia, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dijerat dengan dua dakwaan. Pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: