JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi V Fary Djemi Francis enggan berbicara banyak usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali kedua politisi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah.

Pertama, Fary diperiksa pada 14 April 2016 untuk anggota Komisi V lainnya yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Dan hari ini ia kembali diperiksa untuk koleganya sesama anggota Komisi V, Andi Taufan Tiro.

Fary memang tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaannya ini. Namun saat ditanya apakah ia mengetahui adanya pembagian uang dari pembangunan proyek jalan yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ia tidak membantahnya.

"Nah tanya disana saja saya sudah sampaikan (pembagian uang)," kata Fary seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (21/9).

Fary hanya menampik bahwa ada paksaan yang dilakukan legislator kepada pihak PUPR terkait dengan pembagian uang. "Oh, enggak ada itu," tutur Fary. Begitupula saat ditanya apakah pembagian itu rutin diberikan setiap adanya pembahasan anggaran, ia juga membantahnya.

Selebihnya, Fary meminta para awak media menanyakan pemeriksaan itu kepada penyidik. Ia mengaku dicecar sekitar 15 hingga 20 pertanyaan oleh tim penyidik. "Tanya ke penyidik saja ya," pungkas Fary.

JATAH PIMPINAN - Dalam persidangan, terungkap adanya komunikasi antara para pimpinan Komisi V dengan pejabat di Kementerian PUPR yang lazim disebut pertemuan 1/2 kamar. Diduga, pertemuan tersebut membahas mengenai jatah proyek yang didapat para pimpinan.

Damayanti menyebut, diduga ada ´jual beli´ dana aspirasi dalam rapat tertutup tersebut. Dugaan ´jual beli´ itu maksudnya, jika keinginan pimpinan Komisi V soal pagu anggaran dana aspirasi ditolak Kementerian PUPR, maka pimpinan Komisi V tidak akan menyetujui Rancangan APBN yang diajukan Kementerian PUPR.

Dari rapat-rapat tersebut muncul dugaan jatah-jatah nilai pagu anggaran yang bisa dinegosiasikan Komisi V DPR untuk program aspirasi. Kata Damayanti, anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp 50 miliar. Kapoksi Komisi V dapat jatah Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V sebanyak Rp 450 miliar.

Damayanti mengungkapkan, dalam rapat tertutup ´setengah kamar´ itu dihadiri pihak Kementerian PUPR, di antaranya Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono, serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin.

Kemudian dari pihak pimpinan Komisi V, di antaranya Kapoksi Hanura Fauzi Amroh, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus, dan Michael Wattimena serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.

"Kalau anggota Komisi V tidak dilibatkan dalam rapat tertutup itu," ujar Damayanti.

Perempuan penyuka warna ungu ini juga memaparkan bukan hanya dirinya yang mendapat jatah proyek ataupun aliran uang, tetapi hampir seluruh anggota Komisi V. "Mengenai aspirasi dari Kementerian PUPR, sebanyak 54 anggota Komisi V dapat, jadi bukan saya sendiri. Seperti ban berjalan," ujarnya.

KODE PIMPINAN - Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Penganggaran pada Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ign Wing Kusbimanto mengatakan setelah data-data usulan program aspirasi diterima PUPR dari Sekretariat Komisi V kemudian dibuatkan kode.

"Saya memberi kode antara lain P1, P2, dan P3 untuk pimpinan Komisi V, kode 1 dan seterusnya untuk menunjukan partainya, dan huruf di belakang kode angka tersebut untuk menunjukan anggota DPR yang mengusulkan," tegas Kusbimanto.

Berikut ini usulan Program Aspirasi Komisi V DPR yang dialokasikan di Maluku-Maluku Utara:
1. Pimpinan Komisi V DPR:
a. Fary Djemi Francis (F-Gerindra), Ketua, kode P1, ada 3 paket senilai 15 M.
b. Lazarus (F-PDIP), Wakil Ketua, kode P2, ada 7 paket senilai 359 M.
c. Michael Wattimena (F-Demokrat), Wakil Ketua, kode P4, ada 6 paket senilai 52 M.
d. Yudi Widiana (F-PKS), Wakil Ketua, kode P5, ada 3 paket senilai 144,9 M.

2. Kapoksi Komisi V DPR:
a. Andi Taufan Tiro (F-PAN), 170 M, kode 5E.
b. Musa Zainudin (F-PKB), 250 M, kode 6B.
c. Fauzih Amro (F-Hanura), 49 M, kode 10A.

3. Anggota Komisi V DPR di antaranya:
a. Budi Supriyanto (F-PG), 50 M, kode 2D.
b. Umar Arsal (F-Demokrat), 30 M, kode 4A.
c. Bakri (F-PAN), 10 M, kode 5B.
d. Damayanti (F-PDIP), 41 M, kode 1E.
e. Rendy Lamajido (F-PDIP), 40 M, kode 1H.

BACA JUGA: