JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan pidana yang berat kepada mantan anggota DPR Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro, dalam kasus suap pembangunan infrastruktur. JPU KPK meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan berat terhadap Taufan diajukan karena dia dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia didakwa menerima suap sebesar Rp7,4 miliar dari para pengusaha untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"Berdasarkan uraian yuridis kami berkesimpulan terdakwa bersalah dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Taufan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil dari masyarakat.

"Motif yang dilakukan memperoleh kekayaan diri sendiri. Telah menikmati hasil perbuatan untuk kegatan politik. Merusak check and balances legislatif dan eksekutif," kata Jaksa Basir.

Andi Taufan Tiro juga didakwa jaksa telah menikmati uang hasil korupsi itu untuk berlibur ke Eropa, membeli mobil balap dan menunaikan perjalanan umroh. "Bahwa Terdakwa mempergunakan uang yang diterimanya tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa di antaranya untuk membiayai liburan Terdakwa beserta keluarga ke empat negara di Eropa, kurang lebih sejumlah Rp600 juta, membeli satu unit mobil balap kurang lebih sejumlah Rp350 juta, membeli dua paket umroh sejumlah Rp400 juta," ujar Jaksa Abdul Basir.

Abdul mengatakan, sisa uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk membiayai kegiatan operasionalnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan politiknya. Karena perbuatannya itu, Andi juga dikenakan tuntutan pidana tambahan sesuai dengan dengan Pasal 18 poin d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana," ujar Jaksa Basir.

PALING BERAT - Jika dilihat dari jumlahnya, yaitu tuntutan pidana penjara selama 13 tahun, tuntuan Andi Taufan Tiro termasuk paling besar diantara pihak-pihak yang telah duduk di kursi terdakwa sebelumnya. Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor, Jakarta memang telah mengadili beberapa terdakwa sebelumnya.

Pertama mantan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir yang menjadi salah satu pemberi suap utama dituntut selama 2,5 tahun. Kemudian Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan selama 6 tahun penjara.

Selanjutnya dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini yang masing-masing dituntut selama 5 tahun. Kemudian mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto yang dituntut selama 9 tahun serta mantan Kepala Balai Pembangunan Jalan IX Amran Hi Mustary yang dituntut selama 9 tahun.

Sebagai orang ketujuh yang diadili, bisa dibilang jika Andi dituntut paling berat diantara tersangka lain. Meskipun begitu ia sendiri pasrah mendengarkan tuntutan jaksa. "Yah, saya bisa apa?" ujar Andi seusai persidangan.

Ia mengaku menyerahkan semua persoalannya ini kepada aparat penegak hukum dan berharap pada akhirnya nanti putusan yang diambil oleh majelis hakim adalah keputusan yang seadil-adilnya. "Bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk keluarga saya," pungkas Andi.

Usai sidang, Andi juga tak menampik pernyataan jaksa terkait kegiatan liburan ke Eropa serta perjalanan umroh. Tetapi ia membantah kalimat yang menyebutkan uang gratifikasi digunakan untuk mendanai kegiatan politiknya. "Itu bukan pendanaan, itu operasional. Tentu kalau saya jalan ke daerah, tentu saya gunakan untuk itu, bukan untuk partai politik," kata Andi.

Taufan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal ini, hukuman terberat yang diterima adalah 20 tahun dan paling ringan selama 4 tahun penjara. (dtc)

BACA JUGA: