JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin akhir-akhir ini sering muncul ke permukaan. Sayangnya, munculnya nama Musa bukan lantaran dirinya berbuat positif, tetapi karena ia disebut menerima sejumlah uang dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setidaknya ada dua surat dakwaan yang menyebut nama Musa menerima sejumlah uang yang totalnya sekitar Rp8 miliar. Pertama Bos PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan kedua mantan Kepala Balai Jalan Nasional IX untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak menampik jika Musa merupakan bidikan berikutnya setelah tiga anggota dewan lain yang sudah menjadi pesakitan. KPK memang sudah menjerat tiga orang legislator yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka jika bukti permulaan sudah cukup. Dalam kasus PUPR ini, kami terus mengembangkan perkara sejak OTT dilakukan tahun lalu, Januari 2016. Kemungkinan pengembangan termasuk penambagan tersengka tetap terbuka," kata Febri kepada gresnews.com, Selasa (3/1).

Dua nama pertama bahkan telah divonis bersalah majelis hakim dengan hukuman masing-masing 4,5 dan 5 tahun. Sedangkan Andi Taufan Tiro masih dalam proses penyidikan dan sebentar lagi masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Informasi yang kami terima, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka ATT, dan sebelumnya Jumat, 30 Desember 2016 kasus tersebut P21," terang Febri.

UNGKAP LEWAT FAKTA SIDANG - Febri mengakui jika pihaknya telah mempelajari perkara ini termasuk dari beberapa fakta sidang yang telah terungkap sebelumnya. Dan dari fakta yang ada, penerimaan uang terhadap Musa memang terlihat nyata.

"Indikasi penerimaan atau aliran dana memang sudah muncul dalam fakta persidangan. Di tingkat penyidikan tim masih perlu memperdalam dan memperkuat konstruksi hukumnya," tutur Febri.

Pernyataan Febri jika kasus ini sudah pada tingkat penyidikan pun menjadi pertanyaan tersendiri apakah status Musa sudah naik menjadi tersangka dalam kasus ini. Dari informasi yang beredar, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Musa memang telah ditandatangani pimpinan.

Namun saat dikonfitmasi terkait hal tersebut Febri buru-buru membantahnya. "Informasinya masih saksi," pungkasnya.

Dalam surat dakwaan Damayanti Jaksa pada KPK menyebut politkus PKB Musa Zainuddin ikut menerima duit suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Anggota Komisi V DPR RI ini menerima fee sebesar 8% atau senilai Rp8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp8 miliar," kata Jaksa Mochamad Wiraksajaya, Senin 4 April 2016.

Kemudian nama Musa juga muncul dalam surat dakwaan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary. Bahkan, Musa disebut bersama-sama dengan Amran menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran di Kementerian PUPR melakukan tindak pidana korupsi.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang dari beberapa rekanan yakni Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan atas terdakwa Amran HI Mustary.

"Aseng menitipkan pemberian ke Musa kepada Abdul Khoir sehingga Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee sebesar Rp8 miliar melalui tenaga ahli anggota DPR bernama Jaelani pada 16 November - 28 Desember 2015," sambung Jaksa Iskandar Marwanto.

Musa sudah berkali-kali diperiksa penyidik dalam perkara korupsi ini dan terakhir pada 27 Desember 2016 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya penyidik," imbuhnya.

BACA JUGA: