JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus Korupsi dalam pengadaan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih berjalan meskipun sejumlah tersangka sudah diproses hukum bahkan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Bahkan KPK baru-baru ini menetapkan tersangka baru yaitu Soe Kok Seng alias Aseng.

Aseng merupakan seorang pengusaha yang ikut menyumbang uang bersama Bos PT Windhu Tunggal Utama (WTU) untuk menyuap sejumlah anggota dewan. Hingga saat ini baru ada tiga orang tersangka dari legislatif yang diproses hukum, mereka adalah politisi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, politisi Golkar Budi Supriyanto serta politisi PAN, Andi Taufan Tiro.

KPK hari ini memeriksa Adhi Prihartanto, seorang petugas keamanan di Kantor Partai Keadilan Sejahtera. Pemeriksaan terhadap Adhi ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan politisi lain dalam perkara ini. Dalam proses persidangan, terungkap Adhi merupakan perantara pemberian uang dari Aseng kepada politisi PKS Yudi Widiana melalui anggota DPRD Bekasi, Kurniawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak membantah pihaknya sedang mendalami adanya penerimaan uang terhadap pihak lain terutama dari politisi PKS. "Pertama, betul ada jadwal pemeriksaan tersebut hari ini. Apa yang ditanyakan oleh penyidik tentu saja tidak bisa kita sampaikan, namun kita memanggil dalam kapasitas sebagai satpam di kantor salah satu partai yang disebutkan tadi," kata Febri di kantornya, Jumat (23/12).

Febri juga membenarkan jika pemanggilan terhadap Adhi karena yang bersangkutan mengetahui cukup banyak mengenai kasus suap ini. Ia berharap keterangan dari Adhi akan semakin membuat terang sejauh mana uang suap yang diberikan Aseng mengalir kepada para politisi.

"Tentu saja saksi dipanggil karna dipandang mengetahui ketika saksi semasa bertugas ataupun selama perjalanan terkait dengan perkara ini. Kami akan lihat apakah saja yang diketahui oleh saksi dan sejauh mana keterangan itu berkesesuaian dengan yang lain," tutur Febri.

ADA DANA UNTUK YUDI? - Dalam surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Abdul Khoir, beberapa nama memang disebut menerima aliran dana dalam kasus ini. Selain dua orang anggota DPR Komisi V yang telah menjadi tersangka yaitu Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, anggota dewan lain juga disebut menerima uang tersebut yaitu Andi Taufan Tiro sebesar Rp8,4 miliar, Musa Zainuddin Rp8 miliar.

Namun dalam proses persidangan ada nama lain yang menurut keterangan Soe Kok Seng alias Aseng yang juga menerima uang, yaitu anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana. Uang tersebut diberikan sebesar Rp2,5 miliar melalui anggota DPRD Kota Bekasi, Kurniawan.

"Serahkan uang ke Kurniawan, Rp2,5 miliar sekitar Desember 2015," kata Aseng di Pengadilan Tipikor, Jakarta 18 April 2016 lalu. Ia juga mengatakan maksud penyerahan uang itu agar mendapat proyek jalan di Maluku.

"Maksudnya apa? sudah ada nama program dan nilainya? harapannya apa kasih Rp2,5 miliar?" tanya Hakim Mien Triesnawati.

Aseng menjelaskan, alasan pemberian uang tersebut karena Kurniawan mengklaim bahwa dirinya yang memasukkan program jalan tersebut atas dana aspirasi sebesar Rp100 miliar. "Kan kurniawan mengaku, kalau kita di situ ikut dia," imbuh Aseng.

"Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anda, uang (Rp2,5 miliar) akan disampaikan ke Yudi Widiana?" tanya Hakim Mien memastikan BAP milik Aseng. "Itu melalui Kurniawan," jawab Aseng.

Saat diperiksa KPK pada Selasa 12 April 2016 lalu, Yudi Widiana membantah bahwa dirinya menerima uang terkait proyek tersebut. Ia bahkan berani bersumpah untuk memastikan jawabannya kepada para awak media yang terus mencecar dirinya terkait hal tersebut.

"Gak pernah menerima, saya sudah bersumpah tidak. Itu semuanya tuduhan-tuduhan dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut saat ini (termasuk Aseng)," terang Yudi kala itu.

Dari informasi yang beredar, status tersangka Yudi Widiana tergantung pada keterangan Kurniawan. Anggota DPRD Kota Bekasi ini pernah diperiksa KPK atas tersangka Abdul Khoir, tetapi untuk Aseng, Kurniawan belum pernah dipanggil.

Saat menetapkan status Aseng sebagai tersangka, KPK memang masih menutup rapat kemana uang suap yang diberikan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) itu. "Soal itu kami belum dapat informasi yang lebih detail," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BACA JUGA: