JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar kembali mengundang polemik setelah dengan waktu singkat berhasil kembali mendapatkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pasalnya, prosedur yang digunakan untuk mendapatkan kembali status WNI Arcandra dinilai melanggar undang-undang.

Terlebih, kemudahan itu diduga dipakai untuk memuluskan kembali Arcandra untuk menduduki poisis Menteri ESDM yang sementara ini dijabat oleh Menko Maritim Luhut Pandjaitan. Banyak pihak khawatir, jika Arcandra menempati kembali posisi itu, segala kebijakan yang dibuatnya akan riskan digugat.

Dewan Perwakilan Rakyat pun mempertanyakan status WNI Arcandra itu. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal menyatakan status WNI Arcandra melanggar hukum karena aturan dalam undang-undang menyatakan pemberian status WNI kembali harus menempuh beberapa syarat. Salah satunya harus tinggal di Indonesia dalam waktu 5 tahun berturut-turut.

Hal ini tertuang dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pasal 9 huruf b yang berisi pemohon kewarganegaraan. Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus tinggal di wilayah NKRI selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. "DPR harus mengirimkan surat ke pemerintah untuk membatalkan status kewarganegaraan Arcandra," kata Akbar dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, Akbar juga sempat menyinggung masalah pengangkatan Arcandra saat menjadi menteri dulu. Dimana tak melibatkan pertimbangan berbagai pihak termasuk BIN. Ia juga mengingatkan peserta rapat dengan membacakan sumpah kewarganegaraan Amerika yang berisi akan setia kepada Amerika dan melupakan negara sebelumnya.

Senada dengan Akbar, Dwi Ria Latifa, anggota Fraksi PDIP, juga ikut geram karena pengembalian status WNI Arcandra terlalu mudah baginya. Padahal banyak warga negara yang antre untuk mendapat status tersebut harus menunggu selama lima tahun. "Harusnya dia juga sama, ikuti prosedur yang berlaku supaya adil dan tidak diskriminatif," katanya.

Untuk itu ia mengusulkan peninjauan ulang status WNI Arcandra karena saat inj terkesan dibuat hanya untuk jalan instan saja. "Ada persoalan dibuat pemadam kebakaran. Saya partai pemerintah tapi harus kritisi," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR mendukung WNI memperoleh kewarganegaraan sesuai proses. "DPR memberi dukungan penuh ke setiap WNI, rakyat kita yang ingin mendapat status kewarganegaraan melalui proses yang transparan, adil, dan jujur. Selama itu hak konstitusional, itu jadi hal yang harus kita dukung," kata Taufik.

Taufik menekankan, pemberian kewarganegaraan itu harus sesuai mekanisme yang berlaku, jujur, tertib, dan adil. "Tidak perlu mbulet," imbuhnya.

Terkait hal ini, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga menyatakan kembalinya status kewarganegaraan Indonesia Arcandra memang tak sesuai dengan pasal-pasal di UU Kewarganegaraan. Seharusnya, kata Hikmahanto, dalam UU tersebut pada Pasal 20 atau 31 menyatakan pemberian WNI hanya boleh pada mereka yang memiliki jasa besar untuk republik.

Pada kasus mereka yang kehilangan kewarganegaraannya maka harus ikut prosedur naturalisasi. "Nah ini bagaimana Kemenkumham, saya cari dasar pasalnya kok tidak ada," katanya kepada gresnews.com, Kamis (8/9).

Hikmahanto malah mengatakan jika kebijakan ini berlanjut dengan pengangkatan kembali ARcandra sebagai Menteri ESDM, maka akan menjadi blunder juga bagi Arcandra. Karena kebijakan yang dianggap merugikan nanti akan mudah digugat dengan mempermasalahkan kewarganegaraan Arcandra. "Kalau masuk Indonesianya tidak sah lalu apa kebijakannya jadi sah?" kata Hikmahanto.

Untuk itu, ia meminta lebih baik pemerintah dan Arcandra sama-sama introspeksi diri. "Jangan sampai karena mengejar politik ada masalah terus. Ketidakjujurannya dulu diungkit-ungkit," katanya.

KEMBALI JADI MENTERI ESDM? - Sebelumnya memang diketahui Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memastikan sejak 1 September 2016 status Arcandra kembali resmi menjadi WNI. Paspor Indonesia Arcandra hidup kembali karena status kewarganegaraan Amerika Serikatnya hilang berdasarkan certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 lalu.

"Dan disahkan oleh Departement State of the United States of America dan surat US Embassy pada 31 Agustus 2016," kata Yassona di DPR RI, Rabu (7/9).

Laoly beralasan, hal ini semata dilakukan agar Arcandra tidak menjadi warga stateless alias tidak punya warga negara setelah tak lagi menjadi WN Amerika. "Saya sebagai Menkumham, kalau mencabut kewarganegaraan Arcandra maka saya bisa dipidana 3 tahun itu Pasal 36 Ayat (2) UU Kewarganegaraan," katanya.

Cepatnya Arcandra kembali menjadi WNI kemudian mengundang spekulasi Arcandra akan menduduki kembali kursi menteri ESDM. Hal itu semakin menguat dengan adanya pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait hal tersebut. "Ada kemungkinan, kalau bisa. Kemungkinan ada pasti," ujar Wapres Jusuf Kalla, Kamis (8/9)

Isu itu memang kemudian coba ditepis oleh pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, dia tak tahu menahu soal rencana itu. "Saya tidak tahu kalau itu. No comment-lah, saya enggak tahu juga. Nanti kita tunggu lah," kata Pratikno di Kompleks Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Pratikno juga mengaku dirinya tak ikut menentukan siapa yang akan isi jabatan Menteri ESDM nantinya. Tetapi hingga saat ini menurut dia tak ada pembicaraan untuk menempatkan Arcandra ke jabatan tertentu.

Soal pemerintah yang meneguhkan kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra, itu merupakan ranah Menkum HAM untuk menjelaskan. Pratikno hanya menekankan bahwa pemerintah hanya melindungi warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya.

"Jadi sejauh yang kami terima adalah karena beliau sudah benar-benar confirm kehilangan kewarganegaraan Amerikanya dan juga dia sudah kehilangan warga negara Indonesianya. Kita menggunakan perlindungan bahwa tidak boleh ada seseorang yang tanpa kewarganegaraan itu kewenangannya Menkum HAM untuk memberikan itu," tutur Pratikno.

Presiden Joko Widodo sendiri sempat menegaskjan akan memanggil Arcandra, Jumat (9/9) ini. Jokowi mengaku dirinya belum mendapat laporan penuh mengenai status Arcandra yang dikatakan masih sebagai WNI. Untuk itu, dia perlu tahu secara detail proses kewarganegaraan Arcandra yang sempat memiliki paspor Ameria Serikat itu.

"Ini kan saya belum mendapat laporan secara penuh. Jadi kronologis pengurusannya seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena dari kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus," kata Jokowi di Asem Villa, Vientiane, Laos, Kamis (8/9).

Rencana Jokowi memanggil Arcandra ini kembali menghembuskan isu bakal kembalinya Arcandra ke posisi menteri ESDM. Namun belakangan, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi meralatnya. "Saya mau menambahkan informasi saja bahwa besok pagi yang dipanggil Presiden Jokowi adalah Menkum HAM," kata Johan Budi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (8/9).

Johan baru mengonfirmasi hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Namun belum terkonfirmasi pukul berapa pertemuan akan dilakukan. "Jadi Pak Presiden ingin mendengar secara langsung dari Menkum HAM, salah satunya mengenai Pak Arcandra," imbuh Johan.

"Benarkah Arcandra akan dilantik kembali menjadi Menteri ESDM?" tanya wartawan kemudian. "Kenapa langsung tanya pelantikan? Presiden baru besok akan mendengarkan penjelasan Menkum HAM," jawab Johan.

SIKAP ARCANDRA - Terkait kontroversi yang kembali muncul seputar status dirinya, Arcandra enggan memberi tanggapan. Terkhusus soal status status WNI-nya itu. Setelah memberi materi dalam diskusi publik Projo ´Membangun Kedaulatan Negeri´, Arcandra menyalami para peserta diskusi satu per satu.

Namun saat wartawan mengajukan pertanyaan soal status WNI itu, Arcandra hanya tersenyum dan memilih untuk menjawab pertanyaan seputar tema diskusi. "Saya akan menjawab sesuai dengan tema saya hadir di sini tentang kedualatan energi, pertanyaan di luar itu saya tidak bisa jawab, tapi yang berkaitan dengan kedaulatan energi Insya Allah saya bisa jawab," kata Arcandra kepada wartawan di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

Saat ditanya wartawan lagi soal status WNI, Arcandra tetap tersenyum. Arcandra juga sama sekali tidak merespons terkait isu jabatan Menteri ESDM yang kembali akan dipercayakan padanya. Dia hanya berbicara mengenai aktivitasnya setelah 20 hari menjabat sebagai menteri.

"Pokoknya saya bangun pagi, sarapan, kerja, baca buku, salat, tidur, kerjanya baca buku, belajar, nambah pengetahuan," kata Arcandra.

Meski begitu, Arcandra dalam diskusi tersebut sempat menyatakan pandangannya terkait masalah bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Arcandra menegaskan, sektor migas tanah air masih membutuhkan kehadiran perusahaan asing. Alasannya, mereka memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk menggarap sektor migas. Selain itu, sektor migas adalah bisnis yang penuh risiko, sehingga harus saling bekerja sama agar risiko bisa dibagi.

"Umumnya perusahaan bekerja sama satu sama lain sehingga risiko dapat dibagi. Artinya, kita masih memerlukan perusahaan asing dimana mereka punya teknologi, kompetensi dan punya dana. Bagaimana mensinergikan perusahaan ini dengan nasional. Apakah kita mampu untuk merebut teknologi, meningkatkan kompetensi profesional kita, apa strateginya," tutur Arcandra.

Kehadiran perusahaan migas juga terkait dengan kebijakan cost recovery (biaya operasi migas yang dapat dikembalikan). Seperti diketahui, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

PP ini direvisi agar industri hulu migas nasional semakin menarik bagi kalangan investor. Bagaimana pandangan Arcandra terkait revisi PP tersebut? Menurutnya pemerintah perlu menyiapkan tenaga profesional yang bisa menaksir berapa cost recovery yang tepat.

"Pertanyaannya berapa besar cost recovery dan itulah yang kita butuhkan, profesional-profesional yang bisa identifikasi dan berjuang berapa besaran cost recovery yang benar? yang kita perlukan petarung-petarung, kita memerlukan profesional- baik dari Indonesia maupun dari luar untuk bantu identifikasi besaran cost recovery," kata Arcandra.

Namun, Arcandra enggan menjelaskan berapa besaran cost recovery yang cocok. Sebab, dia tidak berwenang menjawab. "Selebihnya yang bisa menjawab kayanya Pak Plt (Plt Menteri ESDM, Luhut Panjaitan)," tutur Arcandra. (dtc)

BACA JUGA: