JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bersalah dua orang yang menjadi perantara suap dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka adalah asisten pribadi Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini serta Dessy A. Edwin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Dessy dan Julia dihukum sama berat yaitu dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika uang denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.

Peran Julia dan Dessy yang tidak terlalu besar membuat majelis menjatuhkan hukuman yang cukup ringan. Keduanya dikenakan yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Ancaman hukuman dari aturan tersebut adalah pidana penjara paling ringan 4 tahun dan denda Rp200 juta dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Hukuman yang dijatuhkan majelis kepada keduanya adalah batas paling minimal.

Pertimbangan memberatkan terhadap Julia dan Dessy pun hanya satu yaitu mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini berbanding cukup jauh dengan banyaknya pertimbangan meringankan yang diberikan majelis.

Dessy dan Julia dianggap cukup sopan dalam menjalani sidang, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga masih cukup muda sehingga diharapkan dikemudian hari bisa memperbaiki kesalahan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu," ujar hakim Didik.

PERTIMBANGAN SANKSI RINGAN - Selain berbagai pertimbangan meringankan di atas, ada satu pertimbangan majelis yang berdampak signifikan atas minimnya hukuman kepada Dessy dan Julia. Majelis mengabulkan permintaan mereka atas rekomendasi KPK sebagai Justice Collaborator (JC) atau disebut saksi pelaku yang bekerjasama.

Hakim anggota Muhammad Idris mengatakan kedua terdakwa menerima uang dari Abdul Khoir untuk diserahkan kepada Damayanti Wisnu Putranti. Dessy dan Julia juga menjadi perantara bagi Budi Supriyono yang menerima uang Sin$305.000.

Majelis menganggap peran Dessy sebagai perantara membantu mengungkap keterlibatan Damayanti dan Budi Supriyono dalam perkara ini. Selain itu dalam proses persidangan mereka juga bukan aktor utama ataupun aktor intelektual dalam kasus suap tersebut.

"Dengan memerhatikan peran Dessy hanya sebagai perantara, majelis hakim berpendapat terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama," kata hakim Idris.

Oleh karena itu majelis berpendapat pemberian status Justice Collaborator kepada keduanya sudah tepat dan bisa menjadi pedoman bagi majelis menjatuhkan pidana. Alhasil, Dessy dan Julia diganjar hukuman paling rendah menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam proses persidangan, Dessy dan Julia hanya membantu Damayanti untuk menghubungi pengusaha Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan. Komisi atau fee yang dimaksud adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut diusulkan untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

Berawal pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang Sin$328 ribu. Selanjutnya, Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Julia dan Dessy, masing-masing menerima sebesar Sin$41.150.

Dessy dan Julia kemudian menerima masing-masing sebesar Rp100 juta dari Damayanti. Uang tersebut merupakan sisa pemberian Abdul Khoir untuk keperluan pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah yang mengalir kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi serta mantan bupati Kendal.

Pada 7 Januari 2016, bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesar Sin$404.000 kepada Dessy dan Julia. Uang tersebut merupakan komitmen fee program aspirasi milik Budi Supriyanto.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Budi sebesar Sin$305.000. Sementara, sisa uang pemberian sebesar Sin$99.000, dibagi tiga. Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing mendapat Sin$33.000.

BACA JUGA: