JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman advokat Otto Cornelis Kaligis (OCK) dari sebelumnya 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. Permohonan kasasi yang diajukan terpidana kasus penyuapan hakim ini ditolak. Majelis hakim yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar, justru menambah hukuman pendiri kantor advokat OC Kaligis & Associates itu.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, membenarkan adanya penambahan hukuman 10 tahun terhadap pengacara kondang OC Kaligis. Menurut Ridwan majelis yang terdiri dari Artidjo, Krisna Harahap dan M Latif tak hanya diperberat hukumannya ia juga dikenakan denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti selama enam bulan penjara. "Putusan tersebut sesuai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Ridwan.
kepada gresnews.com,  Rabu (10/8) malam.

Pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman OC Kaligis, kata Ridwan, karena majelis hakim menilai OC yang bergelar sebagai guru besar semestinya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh semua advokat dan mahasiswa.

Bahkan, majelis hakim menilai OC sebagai advokat seharusnya bersih dan steril dari perbuatan-perbuatan memberikan maupun menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan serta pejabat lain.

"Sesuai profesi dan sumpah jabatan yang harus ditaati setiap Advokat yang telah tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar Ridwan mengulang pernyataan hakim.

PERBERAT HUKUMAN HAKIM DAN PEJABAT PENGADILAN - Menanggapi pemberatan hukuman terhadap terpidana OC Kaligis, pakar hukum pidana dan pencucian uang, Yenti Garnasih mengapresiasi. Menurutnya pemberian  hukuman 10 tahun penjara terhadap advokat senior OC Kaligis adalah hal yang tepat. Namun ia mengingatkan,  semua harus berdasarkan keputusan yang adil. Hakim Agung juga harus melakukan tindakan  yang sama terhadap pelaku penerima suap, khususnya  hakim Tata Usaha Negara Medan sebagai penerima suap.

"Kita hormati putusan MA untuk kasus mafia peradilan (penyuapan /korupsi),seperti yang terjadi pada terdakwa OC Kaligis, karena memang penyuapan untuk mempengaruhi putusan hakim adalah kejahatan yang serius," kata Yenti kepada gresnews.com, Rabu (10/8).
malam.

Dosen Fakultas hukum Universitas Trisakti ini mengatakan sikap adil dan tegas pihak Mahkamah Agung ( MA), seharusnya bukan hanya  terhadap pengacara OC Kaligis  selaku menyuap. Tindakan tegas dengan memberikan hukuman lebih berat juga harus diberikan kepada hakim dan panitera yang menerima suap untuk mempengaruhi putusan. "Agar adil biar pelaku suap dan pejabat pengadilan penerima suap juga jera" tegasnya.

Pengacara senior OC Kaligis menjadi terpidana kasus suap terhadap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara (SUMUT) bersama dua hakim lainnya. Pemberian suap itu  dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, yang terseret kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos di Sumut).

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, OC divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukumannya menjadi menjadi tujuh tahun penjara.
 Lagi-lagi nasib sial menimpanya, upayanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung semakin memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA: