JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lima bulan lagi, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 di 102 daerah akan digelar. Dari jumlah itu, 67 daerah diikuti pasangan petahana. Di daerah ada potensi penyelewengan anggaran daerah khususnya alokasi dana bantuan sosial (Bansos) dan Hibah yang cukup besar. Karena itu lah kejaksaan Agung telah mengambil ancang-ancang memproses hukum korupsi politik ini.

Apalagi berdasar data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tren penyaluran dana bansos dan hibah sejak 2005 hingga 2013 semakin tinggi menjelang Pilkada. Pada periode 2005 - 2008, menjelang Pilkada, dana bansos yang dibelanjakan mencapai Rp10,4 triliun. Namun pada pelaksanaannya, dana hibah dan bansos dibelanjakan sebesar Rp18,33 triliun. Lalu pada 2009 - 2013, pembelanjaan dana bansos menjelang Pilkada sebesar Rp27,04 triliun. Sedangkan pada pelaksanaannya mencapai sebesar Rp33,32 triliun.

Penyelewengan dana Bansos dan Hibah telah beberapa kali disidik Kejaksaan Agung. Di antaranya terbukti di Pengadilan. Karenanya dengan terbentuknya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) penggunaan anggaran daerah termasuk dana Bansos dan Hibah tepat sasaran dan tidak diselewenangkan. Termasuk untuk kepentingan politik saat maju dalam helatan Pilkada.

"Yang kita lihat selama ini, misalnya penyimpangan pengelolaan dana bansos, itu yang harus kita awasi dan kita cegah. Melalui TP4 itu kita akan turun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai memberikan Kuliah Umum di hadapan Korps Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Senin (3/10).

Prasetyo menegaskan, penggunaan dana Bansos dan Hibah untuk pemenangan calon petanan jelas melanggar hukum. Prasetyo menyebut contoh kasus penyelewengan dana Bansos dan Hibah di Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan mantan Gubernurnya Gatot Pudjo Nugroho dan mantan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut Eddy Sofyan. Keduanya terbukti bersalah setelah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

"Kita ambil contoh seperti di Sumut. Memang ditenggarai dan dikhawatirkan adanya hal seperti itu terulang lagi, itu harus kita cegah," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz mengungkapkan kembali tampilnya calob petahan pada Pilkada serentak mendatang rentan penyalahgunaan. Hal itu didasari pengalaman pilkada serentak pertama 2015. Mulai adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), kampanye terselubung, pemanfaatan fasilitas publik serta penggunaan dana daerah terjadi ketika petahana maju kembali.

KASUS BANSOS SUMSEL - Selain mengusut kasus penyelewengan Bansos di Sumatera Utara, kasus penyelewengan dana Bansos Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah disidik oleh Kejaksan Agung. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Ikhwanuddin mantan Kepala Kesbangpol dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing.

Penyelewengan dana Bansos Sumsel juga dilatari dugaan kepentingan politik di belakangnya. Penyelewengannya ditengarai terkait proses politik di Palembang yang mengantarkan Alex Noerdin menjadi orang nomer satu di Sumatera Selatan 2014. Dana tersebut disalurkan ke sejumlah masjid, kegiatan karang taruna, kelompok tani serta kelompok pengajian. Namun penerima diduga fiktif dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Kasus penyimpangan dana Bansos dan Hibah Provinsi Sumatera Selatan ini pernah menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi 2014. Saat itu pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer menggugat pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki.

Akhirnya MK memutuskan dilakukan pemungutan ulang karena pasangan Alex-Ishak terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Dengan putusan MK tersebut makin membuktikan dugaan money politic terselubung tersebut. Ditambah keluarnya hasil audit BPK Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 yang menyebut ada penyimpangan dana Bansos dan hibah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan tim penyidik tengah memfinalisasi kasus ini untuk segera disidangkan. Beberapa waktu lalu tim penyidik kasus Bansos Sumsel ini telah memeriksa sejumlah mantan anggora DPRD Sumsel dan ratusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam kasus ini, Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah tiga diperiksa. Alex mengakui ada dugaan penyalahgunaan dana bansos dan hibah sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan salah satu rekomendasi BPK pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Alex saat itu mengaku jika jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu.

"Itu kami sudah tindak lanjuti semua," kata Alex usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: