JAKARTA, GRESNEWS. COM - Panitera Pengadilan Negeri Jakut Rohadi akhirnya membuka fakta sebenarnya dan mengakui bahwa uang suap dari pedangdut Saiful Jamil memang diperuntukkan bagi hakim Ifa Sudewi. Ifa adalah ketua majelis perkara pencabulan Saiful Jamil.

Sebelumnya dalam sejumlah persidangan Rohadi selalu membantah jika uang tersebut ditujukan untuk Ifa, baik saat persidangan dengan terdakwa Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji, Berthanatalia Kariman maupun dalam persidangan dirinya.

Namun ia akhirnya membeberkan bahwa uang tersebut ditujukan untuk hakim Ifa. Tindakannya berbohong dan menyembunyikan fakta yang sebenarnya itu diakui karena suruhan Karel Tuppu. Karel Tuppu diketahui adalah suami dari Berthanatalia. Karel Tuppu yang saat ini merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung itu sebelumnya pernah berdinas sebagai hakim di PN Jakarta Utara.

"Karena disuruh oleh Pak Karel Tuppu, supaya nggak bawa-bawa hakim," ujar Rohadi, saat ditanya wartawan alasannya bersedia berbohong.

Namun ia menyatakan saat ini telah buka-bukaan soal kasusnya. Serta mengakui keterangannya selama ini bohong jika uang tidak untuk hakim Ifa. "Saya terbuka (sekarang) karena beban di penjara. Bohong saya kemarin itu," ujar Rohadi.

Kini ia mengakui jika uang suap yang diberikan Saipul Jamil diperuntukan bagi ketua majelis hakim, Ifa Sudewi. Kini, Ifa telah dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Jadi uang untuk Bu Ifa?" tanya wartawan kepada Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (7/6/2017) malam. Yang dijawab Rohadi, "Betul".

Rohadi juga mengungkapkan, jika uang suap itu salah satunya untuk persiapan acara pisah sambut Ifa Sudewi sebagai Ketua PN Sodiarjo. Alur uang tersebut dari Saipul Jamil diserahkan ke kakaknya, Samsul Hidayatullah. Lalu dari Samsul, uang berpindah ke pengacara Kasman. kemudian dari Kasman ke pengacara Berthanatalia. Selanjutnya dari  Berthanatalia uang diserahkan ke Rohadi. Saat serah terima dari Bertha ke Rohadi itulah, KPK menangkap keduanya.

"Semuanya Rp250 juta," ujar Rohadi.

Namun hingga berita ini turun, hakim Ifa belum bisa dikonfirmasi. Dalam kasus ini Saipul Jamil hanya dihukum 3 tahun penjara, 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Namun di tingkat banding, hukuman Saipul dinaikkan menjadi 5 tahun penjara. (dtc/rm)

BACA JUGA: