JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim di Bengkulu dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu hingga Kamis (7/9).

Selain hakim ang belum diungkap identitasnya itu, KPK juga menangkap sejumlah panitera pengadilan dan pihak penyuapnya. Bersama mereka KPK juga mengamankan duit ratusan juga dalam penangkapan tersebut.

"Iya ada uang ratusan juta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/9).

Para pelaku hingga Kamis siang masih diamankan digedung Direskrim Mapolda Bengkulu. KPK belum mengungkap secara detil perkara suap yang dilakukan para pelaku. Komisi antirasuh  tersebut juga menetapkan status orang-orang tersebut.

"Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Febri.

Sementara itu Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang hakim dan sejumlah orang oleh KPK.

"Iya KPK melakukan OTT saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu," kata Kombes Herman, di Mapolda Bengkulu, Kamis (7/9).

Ia mengakui beberapa orang yang diamankan itu menjabat hakim, beberapa orang panitera dan pihak penyuapnya. Herman juga menyebut para pelaku yang diamankan itu terlibat dalam perkara suap terkait putusan pengadilan dengan terpidana Wilson.

Wilson adalah Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson sendiri telah divonis pengadilan selama 1 tahun 3 bulan pada 14 Agustus 2017. Wilson dinyatakan bersalah dan telah merugikan negara hingga Rp 590 juta dalam perkara tersebut.

Beberapa waktu lalu KPK juga sempat melakukan OTT yang melibatkan hakim di Bengkulu pada Senin, 24 Mei 2016. Saat itu KPK menangkap 2 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya ditangkap karena diduga menerima dari mantan kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, senilai Rp150 juta.

Dua hakim itu belakangan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 8 Desember 2016. Jika ditotal aksi OTT KPK di Kota Raflesia itu telah dilakukan sebanyak 4 kali.(dtc/rm)

BACA JUGA: