JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ribut-ribut soal perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti merebak kembali. Kali ini kontroversi merebak terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum perpanjangan masa pensiun kapolri itu. Penerbitan Perppu itu diwacanakan untuk menghindari terjadinya kecacatan hukum perpanjangan pensiun kapolri yang dinilai akan melanggar Pasal 30 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara.

Seperti diketahui, Badrodin Haiti yang lahir di Paleran, Umbulsari, Jember, Jawa Timur, 24 Juli 1958, sebentar lagi akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun. Pada Juli nanti, Badrodin yang menjabat sejak 17 April 2015 itu, sesuai UU, harus menyerahkan jabatannya kepada penggantinya yang pada prosesnya harus dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hanya saja, pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo sepertinya masih membutuhkan tenaga Badrodin, sehingga dua bulan menjelang masa pensiun Badrodin, bursa calon kapolri pengganti Badrodin cenderung sepi. Kontroversi kemudian merebak ketika wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin sampai dua tahun ke depan, muncul.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, perpanjangan masa jabatan kapolri bisa dilakukan tanpa perlu menerbitkan peraturan Perppu. "Kalau saya kira bukan kerangka hukum yang harus diubah, namun yang harus dilihat perpanjangan kapolri yang diatur undang-undang tersebut perpanjangan masa dinas aktif kepolisian," kata Arsul  di sela-sela dialog Nasional Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (17/5).

Politisi PPP ini menjelaskan, apabila mengacu UU, dimana pada kondisi tertentu masa dinas kapolri bisa diperpanjang hingga usia 60, tahun maka tidak perlu ada penerbitan Perppu untuk memperpanjang masa jabatan kapolri. "Jika Badrodin masa jabatannya diperpanjang ya sudah selesai, tidak ada isu, dengan begitu, masih bisa menjabat sebagai kapolri," jelasnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki kapolri. Contohnya menjaga hubungan antar lembaga pemerintah.
 
Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Peduli Bangsa Triana Dewi Seroja mengatakan, kepemimpinan Badrodin sejauh ini diakui membawa citra positif lembaga kepolisian. "Polri telah melakukan banyak prestasi dengan perubahan-perubahan yang baik," ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah masa jabatan kapolri bisa diperpanjang? Triana mengaku, untuk menjawabnya harus merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Pasal 30 menjelaskan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni 58 tahun. Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan hingga dengan usia 60 tahun.

Triana yang juga pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini menyebut, UU Kepolisian tidak merinci mengenai anggota yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan itu. Dengan demikian, terminologi "keahlian khusus" ini tergantung dengan penafsiran masing-masing pihak.

Karena itu, kata dia, untuk menerjemahkan kata tersebut, pemerintah harus melihat prestasi Badrodin Haiti selama menjabat kapolri apakah sangat baik atau tidak. Hal itu bisa dilihat dari beberapa aspek misalnya, dalam hal pemberantasan korupsi .

Dia menilai dari aspek itu, apa yang dilakukan Badrodin sudah baik. Selain itu, Badrodin juga berhasil mencairkan ketegangan hubungan antara KPK dan Polri sehingga sampai saat ini terlihat ada sinergitas dalam pemberantasan korupsi dan perihal lainnya. "Jadi perpanjangan Badrodin sebagai kapolri tergantung dari sikap Presiden Jokowi yang mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (1) UU Kepolisian," ucapnya.

BISA DILAKUKAN - Wakil Ketua DPP Gerindra Arief Poyuono mengatakan, perpanjangan masa dinas Badrodin di Polri sangat dimungkinkan oleh presiden dan itu juga diatur dalam UU Kepolisian. "Kinerja duet maut Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah menghasilkan kinerja Polri yang sangat baik dan reformasi birokrasi yang berlandaskan Trisakti Dan Nawacita berjalan baik," kata Arief kepada gresnews.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Arief menyampaikan, untuk menilai kinerja Badrodin ukurannya gampang, yaitu Polri di tangan duet maut BH-BG sudah sangat netral dan profesional sebagai penjaga demokrasi yaitu, menjaga keamanan perjalanan pemilihan kepala daerah serentak 2015 lalu. Polri saat itu membuktian bisa bersikap netral tidak bisa diintervensi oleh kepentingan parpol tertentu . "Dan BH-BG juga sangat kompak mengawaki institusi polri sehingga kinerja polri sangat memuaskan," ujarnya.

Meski isu perpanjangan masa jabatan Badrodin semakin ramai, pemerintah sendiri sepertinya belum menunjukkan sikap tegas. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, semua itu masih tergantung sikap Presiden Jokowi. "Ya itu kan pilihan-pilihan macam-macam, kita enggak tahu, nanti tergantung presiden. Sampai sekarang kami belum membahas itu," kata Luhut.

Luhut enggan menanggapi lebih jauh opsi perpanjangan masa Kapolri itu. "Ya opsi macam-macam kalau opsi itu," katanya singkat.

Sikap yang sama juga ditunjukkan si empunya jabatan yaitu Badrodin Haiti. Badrodin sejauh ini masih membantah adanya itu perpanjangan masa jabatannya itu. "Enggak ada darimana perpanjangan, enggak ada," kata Badrodin di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (17/5).

Badrodin juga menepis soal kabar surat perpanjangan yang sudah beredar. "Enggak tahu saya. Tanya aja sama yang membuat surat itu," tegas dia. Neta mengatakan, perpanjangan masa jabatan kapolri bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian. Dalam pasal itu disebutkan Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

"Jika Kapolri Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah melanggar Pasal 11 Ayat (6), yang mengharuskan calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan. Dan di UU No 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan kapolri bisa diperpanjang," ujarnya.

Soal perpanjangan usia hingga 60 tahun jika memiliki keahlian khusus seperti diatur Pasal 30 Ayat (2), Neta mengatakan, hal itu tidak termasuk jabatan kapolri karena jabatan itu bukanlah kategori keahlian khusus. Dia berharap, Jokowi tidak mendengar masukan dari pihak yang tidak bertanggung jawab soal perpanjangan masa jabatan kapolri ini.

"Jika presiden memperpanjang jabatan kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum," terang Neta. (dtc)

BACA JUGA: