JAKARTA, GRESNEWS.COM - Di tengah terpaan isu tak sedap terkait dugaan penerimaan suap dari PT Brantas Abipraya yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) Sudung Situmorang, pihak Kejati DKI sepertinya ingin membuktikan bahwa kinerja mereka sama sekali tak terganggu. Satu lagi kasus korupsi yang melibatkan pihak eksekutif saat ini tengah ditangani pihak Kejati DKI yaitu kasus dugaan korupsi dalam pembelian mobil pemadam kebakaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pembelian lima unit mobil damkar itu sendiri sudah lama terjadi yaitu pada tahun anggaran 2012-2013. Namun kasus ini baru diusut pihak Kejati DKI sejak akhir 2015. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo membenarkan jaksa pada asisten pidana khusus Kejati DKI tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di lingkungan Kemenhub.

Kata Waluyo, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mencari bukti awal pengadaan tersebut terindikasi pidana. "Iya (sudah penyidikan), masih sprindik umum," kata Waluyo kepada gresnews.com, Minggu (15/5).

Kejati DKI mengungkapkan, pada tahun 2012, Ditjen Perhubungan Udara membeli satu unit damkar. Tahun berikut­nya empat unit. Harga per unit Rp6,4 miliar. Pengadaan lima unit damkar menghabiskan biaya hingga Rp32 miliar.

Dalam kasus ini diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dari damkar yang dibeli. Diperkirakan harga yang digelembungkan masing-masing unit kurang lebih Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar. Jika dikalkulasi negara diduga dirugikan Rp6 miliar dalam pengadaan ini. Ini baru perhitungan yang dilakukan penyidik. Kini penyidik menunggu hasil audit dari BPKP.

Waluyo sendiri belum bersedia mengungkapkan lebih jauh posisi kasus ini, khususnya pemenang tender pengadaan damkar di Ditjen Perhubungan Udara tahun 2012 dan 2013. "Nanti Senin (besok, Red) saya akan sampaikan rilis lengkapnya," terang Waluyo.

Dugaan korupsi mobil Damkar ini pernah disoal sekelompok orang yang mengatasnamakan Solidaritas Cinta Perhubungan pada 2012 silam. Mereka sempat menggelar aksi demonstrasi agar kasus korupsi pengadaan mobil Damkar diusut tuntas.

Koordinator kelompok ini, Denny Arditya, menduga korupsi di Ditjen Perhubungan Udara itu dilakukan sindikat mafia proyek. Terutama proyek pengadaan mobil pemadam ke­bakaran di sejumlah bandara. Pengadaan Damkar tersebut diduga telah diatur yang diduga melibatkan pejabat teras di Ditjen Hubud. Belum ada konfirmasi soal dugaan korupsi pengadaan mobil damkar dari Kemenhub. Kapuskompublik Kemenhub JA Barata belum menjawab konfirmasi dari gresnews.com.

Kemenhub sendiri telah meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU). Sistem ini dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi. Terkait sistem ini, sebelumnya Barata mengatakan sistem aplikasi tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong peran serta pegawai atau masyarakat dalam pencegahan pelanggaran dan penyimpangan, serta pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenhub. Selain itu juga sebagai upaya mengoptimalkan sistem pengaduan (whistleblowing system).

Peluncuran perdana aplikasi tersebut dilakukan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, di sela-sela acara workshop Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 pada Oktober 2015 silam. "Melalui aplikasi tersebut, masyarakat atau pegawai dapat melaporkan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pelapor dapat memantau proses pengaduan setelah mendapatkan Nomor Registrasi Pengaduan," ujar JA Barata dalam siaran persnya.

KESERIUSAN DIPERTANYAKAN - Keseriusan pihak Kejati DKI mengungkap kasus ini memang sangat ditunggu. Pasalnya sebelumnya pihak kejaksaan juga sudah melakukan penyidikan kasus-kasus lain terkait pengadaan di Kemenhub, namun tak satu pun yang jalan.

Salah satunya kasus dugaan korupsi dalam proyek penyewaan alat pengujian bandara. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan satu tersangka bernama Joko Priono. Joko menilep Rp1,4 miliar anggaran sewa alat uji bandara dari Rp1,7 miliar. Joko merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Hubud Kemenhub.

Modus yang dilakukan ter­sangka yakni mensubkontrakkan proyek pengujian PCN (Pavement Classification Number) di empat bandara kepada PT Indulexco. Keempat bandara itu ada­lah Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Supadio Pontianak dan Minangkabau Padang. Joko ditetapkan sebagai ter­sangka pada 20 Mei 2015, penyidik. Setelah menjalani pemerik­saan sebagai tersangka di gedung bundar, Joko ditahan. "Kasus ini masih dikembangkan," kata Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin saat itu.

Sebelumnya juga pihak kejaksaan malah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di Angkasa Pura I (AP I) senilai Rp63 miliar. Kasus ini menjerat Dirut AP I Tommy Soetomo. "Sudah dihentikan beberapa waktu lalu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, beberapa waktu lalu.

Kasus ini juga sempat heboh penyidikannya di Kejagung, namun lama tak berkembang, kasus ini akhirnya dihentikan. Turin menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut lantaran BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut.‎ Lantaran telah dihentikan, maka status tersangka yang telah disematkan pada dua tersangka pun gugur. "Penghitungan BPKP tidak ada selisih jadi tidak ditemukan kerugian negara," ujar Turin.

Sebelumnya jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung menetapkan Dirut PT AP I Tommy Soetomo sebagai tersangka. Selain Tommy, ada satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem. Keduanya disangka terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp63 miliar tersebut.‎ Kasus berawal ketika pengadaan lima unit mobil damkar oleh AP I untuk mengantisipasi kebakaran.

Mobil damkar itu ditempatkan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, ‎Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Namun diduga ada kejanggalan mengenai spesifikasinya meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak AP I.

BACA JUGA: