JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gugatan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno terhadap jaksa agung yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015 sedang bergulir di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam SK tersebut jaksa agung memutasi Chuck dari posisi jaksa fungsional Kejati Maluku ke jaksa pengawas di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Jabatan pengawas ini bagi Chuck bak buah simalakama.

Chuck pun tetap menolak jabatan baru yang terdapat dalam SK jaksa agung yang tengah digugatnya. Damianus H. Renjaan, kuasa hukum Chuck, mengatakan kliennya belum bisa menerima penempatan posisi barunya sebagai Jaksa Pengawas Muda karena akan menimbulkan konflik kepentingan. Padahal sebagai abdi negara tentu tak boleh menampik penugasan dari negara.

Satu sisi, Chuck merupakan mantan Kajati Maluku yang dijatuhkan hukuman disiplin yang atas hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung. Atas penjatuhan hukuman disiplin itu, Chuck mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan prosesnya sedang berlangsung. Namun di sisi lain, Chuck sendiri diangkat menjadi jaksa pengawas di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang sebenarnya merupakan lembaga yang sedang dituntut di PTUN.

"Ya, Pak Chuck masih menolak untuk ditempatkan di jaksa muda pengawasan,"kata Damian kepada gresnews.com, Sabtu (14/5).

Penempatan Chuck, satu sisi harus tunduk pada atasannya Jaksa Agung Muda Pengawasan, tapi sisi lain, Chuck sedang menempuh upaya hukum dengan memprotes SK pencopotannya yang diproses jaksa pengawas di PTUN. Tentunya ini menjadi sebuah kontradiksi.

Penempatan Chuck ke jabatan baru sebagai jaksa pengawas di Jamwas dinilai tidak pas dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Menurut Pasal 73 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan prinsip mutasi harus memperhatikan konflik kepentingan. Pasal itu berbunyi, "Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan".

Selain itu, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. PER-049/J.A/12/2011 tentang Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia juga menjelaskan prinsip mutasi. Dalam pasal itu menyebutkan, "Mutasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan wawasan pegawai dan menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat sehingga setiap tugas dapat dilakukan secara efektif, efisien dan profesional".

Chuck dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai Kajati Maluku. Chuck diduga bersalah dalam penanganan kasus penyimpangan aset saat menjabat sebagai Ketua Satuan Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sitaan pada sebelum menjabat Kajati Maluku.

Terhadap kebijakan itu, Chuck sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung meminta Kejagung meninjau ulang SK mutasinya karena tidak berdasarkan pada prinsip yang tertera dalam undang-undang. Namun surat itu, belum pernah direspons oleh pihak Kejagung.

ADA TEKANAN POLITIK - Damian menambahkan bila Chuck menerima dan menjalankan tugasnya sebagai jaksa muda maka kemungkinan besar muncul tekanan untuk mencabut gugatan SK jaksa agung di PTUN. Atas dasar itu, Chuck menilai akan timbul konflik kepentingan jika dirinya ditempatkan di posisi tersebut.

"Beliau (Chuck) menduga penempatannya di jaksa muda pengawasan merupakan bentuk intimidasi agar Chuck segera mencabut gugatan SK hukuman disiplinnya," terang Damian.

Tekanan politik yang dialami Chuck tak hanya berupa penempatannya yang dinilai salah, tapi juga kasus Chuck bakal dibawa ke arah pidana. "Pak Chuck menduganya seperti itu," katanya.

Proses hukumnya sekarang sedang pada status penyidikan di Kejaksaan Agung. Chuck sendiri sudah dipanggil sekali dalam kasus tersebut. Chuck dipanggil penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Dipanggil sebagai saksi. Sudah dipanggil sekali," pungkas Damian.

Chuck dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik terpidana korupsi yang tidak sesuai dengan prosedur. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah sebelumnya membenarkan telah menyelidiki kasus ini.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi berat terhadap Chuck berupa pencopotan sebagai Kajati Maluku. Dua jaksa yang diduga terlibat juga dicopot. Mereka adalah Martiningsih dan Ngalimun.

Arminsyah menjelaskan ‎dugaan kasus korupsi ini ada indikasi penjualan barang atau aset terpidana korupsi yang seharusnya dapat digunakan untuk menutup uang pengganti, namun penjualan dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Tak hanya itu, ada bukti pemalsuan sertifikat tanah, padahal penjualnya sudah meninggal.

Lalu, kata Arminsyah, penjualan aset yang harusnya bernilai tinggi atau sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) namun faktanya penjualan bernilai sangat minim sehingga yang masuk ke negara tidak maksimal.

Disinggung dugaan kerugian negara, Arminsyah belum dapat memastikan, pasalnya penjualan aset tidak hanya terjadi pada satu item saja. "Mestinya harganya Rp12 miliar, tapi dijual Rp6 miliar, lalu masuk negara sebesar Rp2 miliar. Antara lain itu," kata Armin.

Informasi yang beredar pencopotan Chuck karena diduga tidak menyetorkan hasil sitaan Kejaksaan hingga senilai Rp1,9 triliun ke kas negara. Saat bertugas sebagai kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus), Chuck melakukan penyitaan lahan milik tersangka Hendra Rahadja yang berada di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jatinegara, dan kawasan Puncak Bogor. Dan saat ini lahan tersebut telah dibangun perumahan mewah.

BANTAHAN CHUCK - Tudingan adanya mekanisme penjualan aset yang tidak sesuai prosedur semasa Chuck menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) pun dibantah oleh Damian. Menurutnya, menyoal tentang pemulihan aset itu tak mudah baik aset rampasan maupun sitaan serta hasil penelusuran itu memiliki makna dan penyelesaian yang berbeda.

Selama ini banyak aset-aset mangkrak tak terurus, nyaris tak berharga lagi. Kalau Kejagung memahami betul mekanisme dan prosedur pemulihan aset, lantas mengapa dari dulu barang rampasan dan barang sitaan Kejaksaan tidak pernah beres. Kondisi itu menjadi bukti bahwa masih banyak oknum di Kejagung yang ternyata tidak memahami apa itu pemulihan aset. Dan yang dilakukan Chuck dalam kasus menyasar aset Hendra Rahardja telah sesuai prosedur. "Dalam proses pemulihan aset, Satgassus selalu melalui tahapan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan repatriasi," kata Damian.

Ia membeberkan fakta terkait dugaan penjualan aset terpidana Hendra Rahardja. Aset berupa tanah di Jatinegara sebelumnya dimiliki almarhumah Sri Wasihastuti dan dia adalah istri dari Hendra Rahadja yang kemudian dijual kepada Ardi Kusuma senilai Rp12 miliar. Namun Ardi Kusuma baru membayar Rp6 miliar kepada Ibu Sri Wasihastuti. Oleh karena itu, logikanya Ardi masih memiliki sisa pembayaran atas tanah itu sebesar Rp6 miliar.

Setelah beberapa kali ditemui oleh Ngalimun, akhirnya Ardi Kusuma bersedia membayarkan sisa utangnya pada Sri Wasihastuti ke Kas Negara yaitu sebesar Rp6 miliar yang dicicil sebanyak tiga kali. Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2013, telah dilaksanakan pembayaran tahap pertama sebesar Rp2 miliar, namun tahap berikutnya hingga saat ini belum dilakukan. Itu berarti Kepala Pusat Pemulihan Aset yang sekarang menjabat dapat menagihnya kembali.

Jadi, kata Damian, yang penting harus disampaikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut tidak dalam status barang rampasan atau barang sitaan yang tercantum pada putusan pengadilan, sehingga tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi merasa harus berhati-hati menyelesaikannya agar tidak merampas hak berbagai pihak yang tidak bersalah.

Damian mengatakan kental nuansa adanya kesalahpahaman terkait perkara aset Hendra Raharja yang ditangani Tim Satgassus. Menurutnya, kasus korupsi Hendra Rahardja bukan kasus BLBI karena yang terkait dalam kasus BLBI adalah PT BHS, bukan Hendra Rahardja secara pribadi. Total Rp1,9 triliun itu adalah uang pengganti yang harus dibayarkan Hendra Rahardja kepada negara sesuai dengan putusan pengadilan, jadi bukan masalah harga tanah di Puri Kembangan, Jatinegara dan Cisarua. "Masak jaksa begitu saja gak ngerti," tuturnya.

BACA JUGA: