JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa hukum Jaksa Chuck  Suryosumpeno mengklaim kliennya telah menjadi target  penghukuman oleh Kejaksaan Agung. Sebab tanpa didahului proses klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya, kejaksaan langsung mengenakan sanksi berupa pemecatan.   

Pernyataan itu menurut kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Damian H Renjaan, didukung oleh keterangan saksi fakta dalam persidangan gugatan Chuck terhadap Jaksa Agung M Prasetyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Resiana Napitupulu, yang dihadirkan tergugat sebagai saksi fakta mengakui tidak ada klarifikasi apa pun kepada pihak tergugat saat pemeriksaan terhadap kliennya. Hingga kliennya dikenakan sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Meski Resiana mengklaim pemecatan Chuck telah sesuai aturan di Kejaksaan Agung, namun Damian menilai tidak adanya proses klarifikasi terhadap kliennya membuktikan pemeriksaan itu melanggar prosedur. Keterangan saksi fakta yang menyampaikan tidak ada hak klarifikasi apapun, menurut Damian, adalah kesalahan fatal. Karena prosedur sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 22 dan 15 Tahun 2013 harus ada hak klarifikasi.

"Kesaksian Resiana menjadi bukti bahwa kejaksaan mengabaikan standar operasional prosedur pemeriksaan dalam memeriksa klien kami," kata Damian dalam keterangannya kepada gresnews.com, Kamis (14/4).

Sesuai keterangan saksi fakta persidangan, ada yang dilanggar pihak kejaksaan dalam memeriksa Chuck. Sedangkan pelanggaran lainnya, menurut Damian, antara lain status pemanggilan Chuck, surat penjatuhan hukuman yang dikirim melalui pos surat, tidak adanya hak klarifikasi.

"Hal tersebut membuktikan bahwa klien kami sudah menjadi target penghukuman yang semena-mena," imbuhnya.

Damian juga mempertanyakan dasar pemeriksaan kliennya yang didasarkan pada audit BPK, seperti disampaikan Resi. Sebab pihaknya juga punya audit BPK tahun 2016 hingga sebelumnya, tanda ada pelanggaran. Damian menantang saksi fakta untuk  membeberkan audit BPK dimaksud. Tapi tak kunjung dibuktikan. Negara harusnya bangga memiliki Chuck Suryosumpeno, bukan malah menyingkirkan.

"Saksi sepertinya lupa bahwa dirinya tengah menjalani proses penyidikan pencemaran nama baik klien kami di Bareskrim Polri. Seharusnya bersaksi sesuai fakta dan netral," sebutnya.

Di samping itu, kata Damian, keterangan saksi fakta Resi juga berbeda dengan keterangan saksi fakta sebelumnya yakni jaksa Babul Khoir, Uung dan juga Abeto. Resi menyatakan semua jaksa yang tergabung dalam tim tahu semua proses pemeriksaan serta pemanggilan klien kami. Namun hal ini berbeda dengan pernyataan saksi sebelumnya. Mereka mengatakan yang tahu semuanya adalah Resiana.

Resi sendiri dalam kesaksiannya kerap tidak obyektif dan tidak sesuai fakta dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat. Sesekali bahasa tubuh Resi seperti tidak nyaman dengan beberapa pertanyaan tersebut.

PROSES PEMBERIAN SANKSI - Menanggapi tudingan adanya tindak pidana khusus terhadap kliennya, Damian menilai tudingan itu sangat fatal akibatnya. Para jaksa dinilai tidak paham pemulihan aset. Sebagai contoh, hal yang diributkan kejaksaan terkait tanah di Puri Kembangan, sebenarnya kejaksaan saat itu digugat Rp100 miliar oleh pemilik tanah yang merasa dirugikan lantaran tanahnya ikut dijual lelang oleh Kejari Jakarta Pusat saat itu. Dan setelah ditelusuri, ternyata pemilik atau ahli waris tanah tersebut memiliki hutang terhadap Hendra Raharja.

"Justru kejaksaan untung dua kali lipat, terbebas dari gugatan Rp100 miliar dan malah mendapatkan uang Rp20 miliar yang disetor ke kas negara," terangnya.

Kejaksaan Agung sendiri menampik tudingan pemecatan terhadap Jaksa Chuck tidak sesuai prosedur. Jaksa Pengacara Negara menyatakan, semua prosedur pemecatan telah sesuai aturan. Hal itu mempertegas pernyatan Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyopramono sebelumnya,  bahwa proses pemberian sanksi kepada Chuck dilakukan dengan kehatian-hatian.  Sebelum melakukan pemecatan, Kejagung sudah lebih dulu melakukan rapat pimpinan.

"Pemeriksaan dilakukan selektif dan hati-hati dalam memberikan suatu telaah yang konkret, tajam dan  terukur," jelasnya.

Ditegaskan Widyo, Surat Keputusan Jaksa Agung M Prasetyo sudah sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 22. Sehingga, ia menilai pemecatan itu tidak menyalahi aturan. "Itu (Surat Keputusan) diatur peraturan Kejaksaan Agung Nomor 22. Yang jelas tim pemeriksa sudah melakukan prosedural yang rapi, ada berita acara, ada prosesnya," pungkasnya.
HUKUM RIMBA - Menanggapi perkembangan sidang TUN yang makin mengungkap kesalahan prosedur, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko berpendapat apa yang dilakukan kejaksaan terhadap Chuck sangat janggal. SOP yang dilanggar dan membuat aturan yang tidak ada dalam peraturan kejaksaan maupun kepegawaian, sama saja menerapkan hukum rimba.

"Sangat tidak baik institusi penegak hukum mengabaikan aturan yang sudah ada sejak lama," kata Yanuar.

Hal tersebut, kata Yanuar, harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Joko Widodo. Dimana reformasi birokrasi di kejaksaan masuk dalam kondisi krisis.

"Ini sudah tidak sehat bagi penegakan hukum. Sebagai contoh pengawasan. Dimana siapa saja yang dipanggil pengawasan statusnya sama saja, yakni terhukum atau sudah pasti dihukum. Jelas ini melanggar HAM dan sama saja otoriter. Pantas saja banyak jaksa yang memberontak kepada pimpinannya," ujarnya.

BACA JUGA: