JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Chuck Suryosumpeno mengajukan gugatan terhadap jaksa agung yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015. Dalam SK tersebut jaksa agung memutasi Chuck dari posisi jaksa fungsional Kejati Maluku ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pada persidangan Rabu (4/5) dengan agenda pembacaan replik penggugat, kuasa hukum Chuck, Damianus H. Renjaan, menganggap penerbitan SK itu menyalahi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, saat dibebaskantugaskan dari jabatan Kajati Maluku, Chuck belum menerima SK pengangkatannya sebagai jaksa fungsional.

"Sebelumnya sama sekali tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Maluku," ujar Damianus kepada gresnews.com di Gedung PTUN Jakarta Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Rabu (4/5).

Dalam penerbitan SK kedua itu, Damianus menilai jaksa agung tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dijelaskan Chuck. Dia menyatakan penerbitan SK mutasi itu merupakan bentuk ketidakcermatan jaksa agung dalam menyelesaikan masalah Chuck.

Meskipun ada SK Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015 tentang pencopotan Chuck dari jabatan strukturalnya sebagai Kajati Maluku, menurutnya, Chuck tak lantas langsung bisa dikembalikan kepada jabatan fungsional tanpa ada penerbitan SK terlebih dahulu. Karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa merangkap jabatan antara struktural dan fungsional sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS.

"Tidak ada jabatan atau proses penempatan seorang PNS yang diperoleh dengan cara-cara otomatis dengan alasan jabatan melekat melainkan harus melalui penetapan dalam bentuk surat keputusan," katanya.

Dalam Pasal 7 PP Tentang Jabatan Fungsional PNS dinyatakan setelah menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan struktural maka seharusnya langsung disertai dengan penerbitan keputusan mengenai penempatan pada formasi atau tempat kerja tertentu. "Penerbitan objek sengketa bertentangan dengan asas kepastian hukum karena tidak mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan," kata Damianus.

Sebelumnya, Chuck juga menggugat jaksa agung terkait SK Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015 terkait pencopotannya dari posisi sebagai Kajati Maluku. Penerbitan SK tersebut pun digugatnya dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN Jakarta.

Penerbitan SK 186 itu diduga terkait dengan keterlibatan Chuck dalam penanganan Barang Rampasan dan Barang Sitaan Eksekusi yang sudah diusut sejak 2015. Chuck, saat itu sebagai Ketua Satuan Khusus Penyelesaian Barang dan Rampasan dan Barang Sengketa, dinilai menyalahi prosedur sehingga berakhir dengan pencopotan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakannya itu, Damianus meminta kepada majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya. Diantaranya mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 dan meminta Jaksa Agung mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP 192/A/JA/12/2015 tanggal 2 Desember 2015.

 

KUASA HUKUM KEJAGUNG ENGGAN KOMENTAR - Sementara itu, kuasa hukum Kejagung yang hadir dalam persidangan tersebut menolak memberikan komentar atas perkara itu. Dari dua orang yang dimintai komentar, tak satu pun yang berkenan mengomentari dalil-dalil yang diajukan pihak tergugat.

"Tanya yang lain saja, saya takut salah komentar," ujar salah satu kuasa hukum Kejagung yang menolak menyebutkan namanya.

Kejagung sendiri menampik tudingan pemecatan terhadap Chuck tidak sesuai prosedur. Jaksa Pengacara Negara menyatakan, semua prosedur pemecatan telah sesuai aturan. Hal itu mempertegas pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono sebelumnya, bahwa proses pemberian sanksi kepada Chuck dilakukan dengan penuh kehatian-hatian. Sebelum melakukan pemecatan, Kejagung sudah lebih dulu melakukan rapat pimpinan.

"Pemeriksaan dilakukan selektif dan hati-hati dalam memberikan suatu telaah yang konkret, tajam dan terukur," jelasnya.

Ditegaskan Widyo, SK Jaksa Agung M Prasetyo sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 022 /A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia. Widyo menilai pemecatan itu tidak menyalahi aturan. "Itu (Surat Keputusan) diatur Peraturan Jaksaan Agung Nomor 22. Yang jelas tim pemeriksa sudah melakukan prosedur yang rapi, ada berita acara, ada prosesnya," pungkasnya.

BACA JUGA: