JAKARTA, GRESNEWS.COM - Trunojoyo memanas di dalam. Masalahnya, Jenderal Badrodin Haiti yang akan masuk masa pensiun pada Juli mendatang diisukan akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak pelak, ada pihak di internal Polri yang "terganggu" sebab dengan diperpanjangnya masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri secara tidak langsung mengganggu regenerasi Polri. Apalagi saat ini ada sederet nama calon Kapolri yang siap gantikan Badrodin.

Sejumlah nama jenderal digadang-gadang masuk radar calon Kapolri. Mereka adalah Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan berusia 56 tahun (Akpol 1983), Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso 56 tahun (Akpol 1984), Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Syafruddin, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Dwi Prayitno 56 tahun (Akpol 1982), dan Kepala Badan Pemeliharaan, Keamanan (Kabaharkam) Komjen Putut Eko Bayuseno 54 tahun (Akpol 1984), serta mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius berusia 53 tahun (Akpol 1984).

Badrodin merupakan lulusan Akpol 1982 kelahiran Jember, 24 Juli 1958. Saat ini, mantan penyidik Bareskrim tersebut ketika Juli 2016, menginjak usia 58 tahun dan masuk usia pensiun. Badrodin 15 bulan menjabat Kapolri, terhitung dari 17 April 2015 hingga Juli 2016.

Polemik muncul ketika Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Jokowi tidak mendengar masukan dari orang-orang yang tidak jelas, yang mendorong agar memperpanjang masa jabatan Badrodin.

"Jika Presiden memperpanjang jabatan Kapolri dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum," begitu pernyataan Ketua IPW Neta S. Pane kepada gresnews.com beberapa waktu lalu.

IPW melihat jika jabatan Kapolri diperpanjang, ada kegaduhan yang akan muncul. Akan muncul reaksi dari DPR dan bisa-bisa presiden dimakzulkan legislatif. Sebab perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

IPW berharap presiden taat hukum dan konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan berkepanjangan. Para penasihat presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkrit tentang Pasal 11 Ayat (6) UU Polri agar presiden tidak salah langkah untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Undang-undang tidak mengatur mengenai hak prerogatif presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Undang-undang hanya mengatur hak prerogatif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 Ayat (6) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahkan menyebutkan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

IPW mengingatkan hal ini karena manuver segelintir pihak untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri semakin gencar. Padahal manuver itu bertentangan dengan UU Kepolisian. "IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada UU Kepolisian agar tidak muncul kegaduhan yang berkepanjangan, yang bisa merusak soliditas Polri," kata Neta.

Badrodin sendiri tidak menanggapi serius isu perpanjangan dirinya sebagai Kapolri. Pria berdarah Madura ini menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. "Tentu itu hak prerogatif presiden. Apa yang diputuskan, sebagai prajurit tentu kita siap. Pensiun siap, alhamdulillah. Gak pensiun ya nggak apa-apa," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/5).

BERPOLEMIK - Isu perpanjangan Badrodin sebagai Kapolri menuai polemik. Komisi III DPR juga tidak satu suara. Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mengatakan dirinya tidak mau masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti, yang akan masuk masa pensiun pada 24 Juli mendatang, diperpanjang. Langkah itu diyakini hanya akan menghambat regenerasi di tubuh Polri.

Politisi Hanura ini mengatakan, pihaknya benar-benar serius menghendaki Presiden Joko Widodo segera mengajukan calon pengganti Kapolri. Dia bahkan mengingatkan presiden akan potensi kegaduhan yang bisa muncul jika langkah itu tak dilakukan presiden.

Namun anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan tak ada yang salah dengan perpanjangan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Politisi PPP ini menyatakan perpanjangan tersebut ada landasan hukumnya. Yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa seorang polisi masa aktif kedinasannya bisa diperpanjang.

Otomatis, ketika masa dinas aktif Badrodin diperpanjang, dia masih tetap bisa menjabat Kapolri. "Jadi tidak ada persoalan dari sisi hukum dan perundangan. Jika ada yang mengatakan tidak ada aturannya, karena salah membacanya," terang Arsul kepada gresnews.com, Jumat (13/5).

Karenanya Arsul berharap soal perpanjangan masa pensiun Badrodin tidak perlu menuai polemik, apalagi penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.

Sementara itu Mabes Polri sendiri menyatakan masa jabatan Badrodin bisa diperpanjang jika Presiden Joko Widodo menghendaki. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan perpanjangan bisa dilakukan jika ada kebutuhan mendesak.

Apalagi berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun."

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun, dalam undang-undang itu tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut. Namun Boy menegaskan, keputusan soal jabatan orang nomor satu di kepolisian ada di tangan Jokowi.

BACA JUGA: