JAKARTA,GRESNEWS.COM - Jaksa Chuck Suryosumpeno tetap melawan atas pencopotan dirinya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Upaya mediasi damai yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak digubrisnya. Begitu pun dengan sikap Jaksa Agung Mohammad Prasetyo tetap dengan putusannya.

Upaya perdamaian itu diinisiasi oleh Komnas HAM. Hal tersebut disampaikan anggota Komnas HAM Natalius Pigai ketika Chuck berkunjung ke kantornya mengadukan pencopotannya. Saat itu Chuck meminta Komnas HAM sebagai perantara damai dengan Kejaksaan Agung. Chuck, kata Natalius, ingin berdialog dengan Jaksa Agung guna mengakhiri kasus ini.

Namun Jaksa Agung Prasetyo ingin tetap menghukum mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dengan sanksi berat. " Selama ini yang kami dengar dan liat ya lanjut terus," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (7/3).

Prasetyo memberikan lampu hijau kepada Chuck untuk melakukan perlawanan atas pencopotannya sebagai Kajati Maluku. Sanksi berat yang dijatuhkan kepada Chuck menurut Prasetyo telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

"Kami persilahkan apa saja yang dia mau. (Upaya damai) itu belum pernah mendengar langsung dari yang bersangkutan," kata Prasetyo.

Pihak Chuck juga menampik mengajukan perdamaian kepada Jaksa Agung M Prasetyo terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut. Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyatakan kliennya tidak pernah mengirimkan surat permohonan perdamaian dengan Jaksa Agung baik secara langsung maupun melalui Komnas HAM atau pihak manapun.

Sandra menambahkan, hal ini dikarenakan Chuck tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung. “Perlu diketahui, klien kami tidak hanya meminta perlindungan hukum pada Komnas HAM, namun juga pada Kontras dan Presiden R.I. Mana mungkin kami menggunakan Komnas HAM sebagai lembaga mediasi,” kata Sandra dalam keterangannya, Senin (7/3).

Chuck menggugat PTUN Jaksa Agung, atas tuduhan yang tidak memiliki dasar serta tindakan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung. “Gugatan dilayangkan karena keinginan untuk menegakkan kebenaran dan berharap apa yang menimpa pak Chuck tidak akan terjadi pada para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan lainnya,” jelasnya.

Menurut Sandra, hukuman disiplin yang diterima kliennya tidak memiliki dasar fakta sama sekali. Oleh karena itu Chuck mengugat PTUN. Jika tidak salah, mengapa takut menggugat pimpinan. Itu hal yang wajar jika merasa benar. Sampai diujung dunia pasti kami kejar demi kebenaran dan keadilan untuk klien kami,” tuturnya.

BUKTI KUAT CHUCK - Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Chuck melawan Jaksa Agung. Saat ini sidang gugatan Chuck memasuki pemeriksaan saksi dan ahli. Di antara saksi yang akan dihadirkan Chuck adalah mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Dengan saksi dan ahli yang akan dihadirkan, pihak Chuck meyakini majelis hakim PTUN akan mengabulkan gugatan kliennga. Kuasa hukum Chuck lainnya, Daminianus Renjaan menyampaikan, pencopotan Chuck melanggar sejumlah ketentuan yang dibuat Jaksa Agung sendiri. Tidak ada bukti yang melemahkan posisi Chuck. Di antaranya, proses penjatuhan sanksi yang melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 22 dan 15 tahun 2013.

Damianus menyatakan tidak ada bukti yang melemahkan kliennya. Bahkan dalam kasus ini, tergugat melakukan pelanggaran baik okjek sengketa penjatuhan sanksi berat dan pencopotannya sebagai Kajati Maluku.

Terkait penjatuhan sanksi berat. Berdasar Peraturan Jaksa Agung No 22 tahun 2013 penjatuhan harus melalui tahap klarifikasi yang dilaporkan kepada Jaksa Agung dalam jangka waktu lima hari dan dikeluarkan keputusan.

Tetapi kenyataannya, klarifikasi kasus itu diterbitkan tanggal 13 Oktober 2015, sedangkan penjatuhan sanksi baru diterbitkan tanggal 18 November.

"24 hari kemudian, padahal aturannya cuma lima hari. Ini jelas pelanggaran fatal," kata Damianus.

Pelanggaran lain yang dilakukan tergugat, prosedur pemberian sanksi bert harus diterima dan dibuat berita acara serah terima. Itu berdasar Perja No 15 tahun 2013.

"Ini tidak pernah dilaksanakan. Pak Chuck hanya menerima objek sengketa melalui jasa pengiriman JNE itu kan kacau, makanya kita buktikan," kata Daminus.

Dan yang tak kalah fatal, dalam kasus kliennya hanya dipanggil saksi sekali bukan terlapor. Tiba-tiba Kejagung menjatuhkan sanksi berat.

Sementara Jaksa Pengacara Negara tak banyak berkomentar atas bukti yang diserahkan Chuck. Menurut Abdul Mubin, pencopotan Chuck telah sesuai prosedur.

BACA JUGA: