JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebobrokan pengelolaan ibadah haji di tanah air terus terungkap menyusul disidangkannya kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  Tak hanya penyelewengan pengelolaan dana haji, pengelolaan kuota haji juga sarat dengan manipulasi.  

Diketahui pengaturan sisa kuota haji nasional dalam pelaksanaan ibadah haji periode 2012, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hal itu terungkap dari pengakuan mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.

Anggito yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas terdakwa Suryadharma Ali mengungkapkan bahwa pihaknya mematok usia 87 tahun untuk calon jamaah haji atas sisa kuota nasional.

Padahal, Anggito sendiri sebelumnya telah menandatangani Surat Keputusan Dirjen PHU No D/741 A Tahun 2012 soal petunjuk teknis penggunaan sisa kuota nasional. Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa batas minimal penggunaan sisa kuota berusia minimal 60 tahun.

Perubahan batas usia itu menjadi pertanyaan, sebab dengan membatasi usia minimal 87 tahun, maka semakin sedikit jumlah jamaah haji yang tertampung untuk berangkat ke tanah suci. Tak hanya jaksa yang mempertanyakan hal itu, Hakim Ketua Aswijon juga tertarik untuk menelisiknya.

SK Dirjen PHU berpatokan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11 Tahun 2010 mengenai sisa kuota nasional. Dalam PMA itu, ditetapkan syarat penggunaan sisa kuota nasional adalah memajukan para jamaah untuk beribadah haji bagi yang berusia 60 tahun, belum pernah berangkat haji, dan juga penggabungan suami istri.

Anggito mengakui bahwa ia memang menaikkan batas usia minimal para calon jamaah haji dari 60 tahun menjadi 87 tahun. Tetapi hal itu atas berbagai pertimbangan, salah satunya pertimbangan usulan para stafnya yang juga telah sepengetahuan  Menteri Agama kala itu, Suryadharma Ali.

"PMA 11 Tahun 2010 itu menetapkan usia lansia yang akan dipercepat berangkat haji 60 tahun ke atas, namun tak ada lagi ketersediaan kuota. Waktu itu saya lapor ke menteri sisa kuota tinggal 2.585, oleh staf diusulkan batas umur dinaikkan 80-87 tahun ke atas," kata Anggito, Senin (26/10).

Namun, ternyata lansia yang usianya di atas 87 tahun sudah berjumlah 1000 orang. Berarti, jika ditambah pendamping maka jumlah lansia itu adalah 2000 orang. "Maka tidak lagi tersedia kuota. Kemudian kementerian menetapkan usia 87 tahun," ujar Anggito.

ALASAN TAK MASUK AKAL - Namun, alasan Anggito tersebut tidak langsung dipercaya oleh jaksa. Sebab setelah itu pada Oktober 2012 masih ada salah satu titipan anggota DPR yang ikut berangkat haji dan usianya masih di bawah 87 tahun, bahkan 60 tahun.

Padahal, waktu penutupan untuk pendaftaran pada 14 September 2012. Kemenag juga mengeluarkan surat edaran yang hanya memberikan tenggat waktu 5 hari kepada Kantor Wilayah di berbagai provinsi yaitu pada 7 September hingga 12 September 2012.

Hal ini bertentangan dengan PMA Nomor 11 Tahun 2012. Dimana dalam peraturan tersebut, Kemenag mencantumkan empat termin dalam memanfaatkan sisa kuota nasional. Pertama H-60, kedua H-30, ketiga H-14, dan keempat H-7 sebelum tenggat waktu pada 14 September 2015.

"Di jawaban saudara ada juga H-7 pengisian kuota bebas nasional pada 2012. Apa waktu itu berjalan normal, tidak ada penyimpangan?" tanya Jaksa Kristanty.

"2012 cukup unik, karena waktu sangat mepet. Lazimnya sisa kuota pada bulan ramadhan, tetapi waktu itu setelah ramadhan belum dilakukan. Sehingga H-7 itu sisa kuota nasional diisi oleh usulan-usulan yang tersedia," jawab Anggito.

INTERVENSI DPR - Keberanian Anggito untuk mengubah batas usia sisa kuota nasional ternyata tidak hanya didasari unsur-unsur jumlah para jamaah. Tetapi hal itu juga didasarkan  intervensi para anggota DPR khususnya Komisi VIII.

"Anda mengunci umur ke Kanwil dengan surat 7 September 2012 dengan batas usia 87 tahun. Apa ada usulan anggota DPR untuk penggunaan sisa kuota nasional?" tanya Jaksa pada KPK Abdul Basir.

Awalnya, Anggito berdalih bahwa pengakomodiran usul para anggota dewan karena ada sisa kuota bebas nasional. Sisa kuota bebas, tidak berpatokan pada antrian jamaah haji. Dan Suryadharma Ali mempunyai kewenangan menunjuk siapa pun untuk berangkat haji.

Tetapi ia juga mengakui bahwa ada desakan dari anggota dewan. "Tahap kedua seingat saya terus menelepon kepada kami tolong berikan, tolong berikan," ujarnya.

Tetapi, lagi-lagi Anggito berdalih bahwa keputusan mengakomodir permintaan para anggota dewan karena banyak jamaah yang tidak bisa membayar tepat waktu. Dan nama yang diusulkan DPR mempunyai kesanggupan untuk itu.

Meskipun begitu, ia juga mengakui bahwa ada unsur subyektif dari Suryadharma Ali yang digunakan dalam pemilihan sisa kuota bebas nasional. Sehingga para calon jamaah tidak perlu lagi mempunyai kriteria yang seharusnya dibutuhkan para calon.

"Ini ada jemaah haji usulan Sumintarsih Muntoro anggota DPR dapat melakukan pelunasan haji tanggal 20 Juli 2012. Ada lagi anggota DPR sebelum sisa kuota haji 14 September?" cecar jaksa.

Namun Anggito mengaku tidak tahu secara rinci mengenai hal itu. "Saya tidak menangani langsung, tidak monitor," kilah Anggito.

Intervensi para anggota dewan juga terungkap saat penunjukkan Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH). Hal itu diketahui dari Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) Nomor Nomor 94 milik Anggito yang dibacakan Jaksa Kristanty.

"Pada pembahasan BPIH 2013 saya dipanggil pimpinan Komisi VIII (Ida fauziyah, Jazuli Juwaini, Gondo Radityo, Said Fuad Zakaria dan Ketua Poksi atau perwakilan Fraksi Komisi VIII). Mereka meminta saya untuk meminta slot PPIH, untuk orang-orang yang mereka usulkan dan disampaikan berulang-ulang atas permintaan  tersebut saya sampaikan ke Menteri Agama Suryadharma Ali dan yang bersangkutan menyetujuinya," kata Jaksa Kris yang dibenarkan Anggito.

Padahal, ada beberapa syarat penunjukkan PPIH yang diantaranya harus berasal dari PNS Kementerian Agama atau pun dari instansi/lembaga/kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: