JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali  yang dijerat penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) berharap hakim mempertimbangkan perubahan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2006 menjadi PMK 2014. Sebab dalam peraturan PMK 2014 tidak lagi ada aturan bahwa DOM tidak boleh digunakan untuk pribadi.

Sebelumnya PMK 2006 melarang penggunaan DOM selain untuk keperluan kedinasan sebagai menteri. Bagian Kedua, Pasal 2 Butir ke 3, PMK 2006, DOM digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan. Sementara dalam PMK 2014 BAB II Pasal 3 Butir ke 1 menyebut, penggunaan DOM dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.

Pada Butir kedua, menyatakan bahwa penggunaan DOM untuk Menteri didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri dengan ketentuan. Pertama, sebesar 80 persen diberikan secara langsung kepada menteri dan kedua, sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lain.  Terdapat perbedaan mendasar antara PMK 2006 dan 2014, yaitu hilangnya pernyataan bahwa DOM tidak boleh menggunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga menteri yang menjabat setelah 2014 akan bisa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi tanpa terkena pidana korupsi.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak mendasarkan diri pada Peraturan Menteri untuk menjerat pejabat setingkat menteri. Menurut Pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, KPK mempunyai peraturan sendiri yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang bisa menjerat para penyelenggara negara termasuk menteri yang menyalahgunakan jabatannya dan mengakibatkan kerugian negara.

"Sama sekali tidak ada hambatan terhadap PMK 2006 maupun 2024 tentang DOM tersebut," kata Indriyanto kepada gresnews.com, Selasa (10/11).

Meski demikian dalam surat dakwaan terhadap Jero Wacik,  KPK memang menyematkan PMK 2006 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, dalam dakwaan juga menyebut Jero melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran APBN.

Atas dasar itulah KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat(1) KUHP.

Jika dalam pasal itu Jero lolos, KPK sudah menyiapkan alternatif untuk yakni, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat(1) KUHP.


JERO PASRAH - Sementara itu Jero Wacik sendiri mengaku bersyukur bahwa ada perubahan dalam PMK 2014 dari PMK 2006 di era Presiden Joko Widodo. Menurut Jero, dari perubahan tersebut berarti pemerintah telah belajar banyak dari kasus yang menjerat dirinya dan juga Suryadharma Ali terkait penggunaan DOM.

Pria yang terjerat DOM ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini, menyatakan bahwa perubahan itu menjadi indikasi penyalahgunaan DOM seharusnya tidak bisa dipidana. Karena, menurutnya hal itu hanya kesalahan administratif semata.

Dalam nota keberatannya beberapa waktu lalu, Jero mengklaim bahwa dirinya hanya menjadi korban pihak-pihak tertentu yang tidak senang terhadap dirinya. Karena, penyalahgunaan DOM hanyalah kesalahan administratif yang seharusnya tidak dipidana.

Kepada gresnews.com, Jero mengaku tidak masalah jika ia menjadi korban terakhir kasus penyalahgunaan DOM. "Setidaknya pemerintah telah belajar, saya tidak masalah jika memang tidak ada lagi yang terjerat DOM, justru itu bagus," tutur Jero.

Tak hanya itu, terkait perubahan ini Jero juga mengaku akan memasukkannya dalam pembelaan nanti. "Ini kan ada perubahan, nanti coba saya akan pikirkan untuk masuk pembelaan," terang Jero.

Namun biasanya, peraturan yang baru saja ditentukan tidak berlaku surut, dalam artian perubahan ini tidak berlaku pada perkara yang terjadi sebelum aturan ini disahkan. Jero sendiri terjerat dalam penyalahgunaan DOM ketika menjabat Menbudpar pada periode 2008 hingga 2011.

BACA JUGA: