JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (SISKOHAT) di Kementerian Agama, tahun anggaran 2010. Bahkan Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah ZAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MM selaku Panitia Pengadaan dan LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdaya Perkasa (PT BHP) rekanan proyek tersebut.

Liem sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan karena tersangkut kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Ia ditetapkan tersangka bersama enam tersangka lain. Salah satunya Direktur Government Technical Support PT BHp Michael Surya Gunawan.

PT Berca Herdaya Perkasa merupakan anak usaha PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) yang dipimpin Murdaya Widyawimarta Poo suami Hartati Murdaya. Dalam kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak itu, penyidik sempat memeriksa Liem beberapa kali.

Kini dalam kasus korupsi SISKOHAT di Kemenag, LWH kembali ditetapkan tersangka, sejak 18 Agustus lalu. Sejumlah pegawai PT BHP juga turut diperiksa. Antara lain, Denny Alpha Yunus, Rawuh Ivan Irawan, ME. Feng, Binsar dan Irwan Irmawan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka terkait penyiapan barang dan software dalam pengadaan dan pengelolaan SISKOHAT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).

Dalam mengungkap kasus ini, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Sementara ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

MARK-UP HARGA - Awalnya pengadaan perangkat SISKOHAT untuk mengefisienkan anggaran dan mempermudah penyelenggaraan haji. Namun nyatanya SISKOHATini justru menjadi sarana korupsi. Informasi dari penyidik Kejaksaan,  korupsi SISKOHAT Kemenag ini telah merugikan negara hingga Rp52,773 miliar.

Ditemukan inefisiensi anggaran negara sebesar Rp43,332 miliar. Serta dugaan mark-up harga yang diduga mencapai Rp3,507 miliar. Serta pengadaan perangkat SISKOHAT fiktif yang diperkirakan mencapai Rp5,662 miliar, berikut  denda keterlambatan yang nilainya mencapai Rp245,509 juta. Sehingga total kerugian negara akibat praktik melawan hukum ini, mencapai Rp52,773 miliar.

Praktik korupsi ini terjadi karena minimnya pengetahuan pihak pemberi kerja kepada rekanan. Sehingga pihak rekanan yang juga memiliki pengetahuan minim terkait aplikasi sistem, melakukan berbagai kecurangan.

Penyebab terjadinya kerugian negara dalam pengadaan perangkat SISKOHAT terjadi dalam hal menentukan perkiraan harga sendiri yang tidak valid.  Pihak penyelenggara lelang  membuat daftar harga sendiri dengan hanya melihat kontrak-kontrak sebelumnya. Panitia lelang tidak melakukan survei khusus ke lapangan mengenai harga pasar.

Proyek ini juga dinilai menghabur-hamburkan uang negara, karena di beberapa daerah sudah memiliki aplikasi SISKOHAT sendiri. Hal ini juga membuktikan, bahwa  panitia pengadaan tidak memiliki data yang jelas mengenai daerah-daerah yang sudah dan belum memiliki SISKOHAT. Bahkan, aplikasi yang dimiliki daerah memiliki spesifikasi yang lebih tinggi dari aplikasi SISKOHAT di Kementerian Agama pusat.

BACA JUGA: