JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berangkat ke tanah suci Mekah menjadi idaman bagi setiap muslim di penjuru dunia termasuk di Indonesia. Cobalah mendaftar untuk berhaji maka butuh waktu tahunan bahkan belasan tahun kita dapat berangkat haji menunaikan rukun Islam kelima ini lantaran panjangnya antrian untuk mendapatkan kuota haji.  Namun ada saja segelintir elite yang mendapatkan jatah sehingga dapat kapan pun berangkat haji bahkan kerap pula diperjualbelikan.

Salah satu penyedia jasa haji menyebut butuh belasan tahun agar para calon jamaah bisa berangkat haji. "Kalau daftar sekarang ya bisa 15 tahun lagi," ujar salah satu penyedia jasa itu saat dikonfirmasi gresnews.com, Selasa (8/9).

Penyedia jasa itu melanjutkan, alasan lamanya keberangkatan para calon jamaah itu karena orang yang mendaftar terus meningkat dari tahun ke tahun dan hal ini tidak sebanding dengan kuota jamaah haji Indonesia yang hanya sekitar 160 ribu.

Tetapi, dari jumlah kuota itu ada beberapa jamaah yang tidak bisa melaksanakan ibadah haji baik itu karena alasan sakit, meninggal dunia, maupun alasan lainnya. Dan ternyata sisa kuota inilah yang kerap kali dimanfaatkan untuk memasukkan pihak-pihak tertentu agar bisa berangkat haji lebih cepat.

Dalam nota keberatan/eksepsinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/9), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkap siapa saja yang turut melaksanakan ibadah haji yang berasal dari sisa kuota yang ada. Nama-nama itu dibagi dalam 18 kategori penerima yang terdiri dari: jamaah usia lanjut; penggabungan suami/istri/keluarga yang terpisah keberangkatannya; petugas pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH); anggota dan pimpinan DPR; anggota dan pimpinan DPD; Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI); Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP); Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI); Ombudsman Republik Indonesia (ORI); Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian dan Lembaga; Badan Pusat Statistik; Veteran; wartawan Media Center Haji; wartawan non-Media Center Haji; Tokoh Agama; Tokoh Masyarakat; dan Tokoh Politik.

Menurut Suryadharma Ali, dari 18 kategori tersebut diantaranya diberikan kepada Paspampres Wapres lebih dari 100 seratus orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni Ilyas dua orang, keluarga Suryadharma Ali enam orang, Komisi Pemberantasan Korupsi enam orang dan sejumlah pihak dari media cetak maupun elektronik lainnya.

Suryadharma Ali menambahkan setiap tahun selalu ada sisa kuota yang tidak terserap dengan kisaran 1% sampai 2% yang disebabkan adanya calon jamaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, tidak mampu melunasi dan alasan lainnya. Jadi, bila calon jamaah haji reguler tahun 2012 berjumlah 194.000 orang maka yang tidak terserap bisa mencapai lebih dari 2.000 orang dari kuota. Sisa sejumlah itu adalah benar-benar sisa kuota yang sudah tidak bisa diserap lagi oleh jamaah yang terjadwal berangkat haji pada tahun 2012 dan tahun 2013.

Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur, "Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional."

Atas dasar itulah sisa kuota dibagikan kepada calon jamaah haji yang benar benar siap melunasi BPIH  dan siap segala sesuatunya untuk berangkat haji, dan dengan pertimbangan: untuk mengurangi kerugian negara; memanfaatkan sisa kuota agar terserap semaksimal mungkin; kuota Haji didambakan banyak orang, sangat mubazir bila sisa kuota tidak dipergunakan dan menjadi hangus tak terpakai; untuk menghindari pengurangan kuota haji dari Menteri Haji Saudi Arabia akibat kuota yang selalu tidak terserap secara maksimal; agar tetap memiliki alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi yang lebih besar lagi dari 211.000 jamaah, untuk mengatasi antrean berangkat haji yang demikian panjang.

KPK AKUI IKUT ROMBONGAN HAJI - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja angkat bicara mengenai hal ini. Pandu, secara "malu-malu", mengakui bahwa ada pegawainya yang turut serta ke tanah suci. Tetapi, ia enggan menjelaskan, apakah mereka termasuk dalam enam orang yang disebut SDA dalam eksepsinya kemarin.

Menurut Pandu, kedatangan tim penyidik dalam rangka pengawasan ibadah haji. "Bagaimana kita tahu ada penyimpangan kalo gak monitor lapangan sebelum dan pada saat haji," kata Pandu kepada gresnews.com.

Dari pernyataan Pandu, tercermin bahwa tim KPK yang pergi ke Arab Saudi tidak hanya satu kali. Dari informasi yang diterima, tim KPK memang pergi dalam beberapa tahap, yaitu proses penyelidikan dua kali, dan proses penyidikan satu kali.

Enam orang pihak KPK yang disebut SDA diduga masuk dalam termin pertama. Mereka ketika itu memang diundang Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan bersama beberapa instansi lainnya.

Tetapi, disana tim KPK juga melakukan penyelidikan kasus tersebut. Kemudian hasil penyelidikan dilaporkan kepada pimpinan. Selanjutnya berangkatlah tim kedua yang menyamarkan diri dengan alasan umroh. Mereka juga melakukan hal serupa, yaitu penyelidikan.

Dan terakhir, tim ketiga diberangkatkan setelah SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi haji di Kementerian Agama yang dipimpinnya. Tim ini ditujukan untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah ada sebelumnya.


KPK TAK BOLEH TEBANG PILIH - Humprey Djemat, salah satu tim kuasa hukum SDA meminta KPK untuk berlaku adil kepada kliennya. Menurut Humprey, lembaga antirasuah ini tidak boleh tebang pilih jika memang kliennya dianggap menyalahgunakan kuota haji.

"Kalau kejadian ini SDA dipersalahkan bagaimana dengan Menteri Agama sebelumnya bisa masuk penjara semuanya dong," terang Humprey kepada gresnews.com.

Humprey juga mengklaim KPK tidak kali ini saja menggunakan kuota haji. Tetapi, lembaga antirasuah tersebut memang rutin mendapat jatah keberangkatan haji tiap tahun. Hal ini pun menurutnya hal yang lumrah dan sudah biasa terjadi.

"Setiap tahun KPK dapat jatah, kalau tahun 2012 bisa jadi tidak ambil jatahnya tapi lihat catatan di kementerian agama untuk tahun-tahun sebelumnya pasti ada orang KPK yang ikut ibadah haji. Jadi memang yang sudah biasa dilakukan," pungkas Humprey.

Meskipun begitu, menurutnya, hal tersebut tidak jadi masalah, sebab para penyelenggara negara ini tidak menggunakan dana negara yang berasal dari APBN maupun Badan Pelaksana Ibadah Haji (BPIH). Tetapi, mereka merogoh kocek pribadi ataupun dari instansinya masing-masing.

Namun sayang, saat ditanya apakah pihaknya mempunyai data mengenai hal tersebut, Humprey mengaku tidak memilikinya. "PH (Penasihat Hukum-red) tidak punya catatannya, coba tanya Menteri Agama sekarang," imbuh Humprey.

SURAT SAKTI BEBAS ANTRI - Penggunaan kuota Ibadah Haji oleh beberapa oknum tertentu tampaknya memang menjadi hal yang biasa di negara ini. Salah satu sumber gresnews.com mengaku pernah menjadi perantara antara sang oknum pembeli dan pihak dari Kementerian Agama.

Menurut sumber itu, jual beli yang dimaksud bukan berbentuk uang, tetapi surat sakti dari salah satu pejabat atau instansi terkait. Dengan begitu, sang oknum bisa berangkat haji tanpa perlu mengantri belasan tahun.

"Ada juga waktu itu yang sebulan daftar udah naik haji, jadi gak usah ngantri," kata sumber itu.

Tetapi, tak semua orang bisa berangkat haji dengan cepat. Syarat utamanya, surat sakti itu harus ditandatangani pejabat tinggi setingkat Dirjen, ataupun para Jenderal berbintang di institusi aparat penegak hukum.

Surat itu juga harus menggunakan kop surat asli dari instansi atau kementerian yang dimaksud. Selanjutnya, pihak kementerian agama akan menyeleksi siapa saja yang bisa mendapat jatah kuota tersebut. Tentu saja itu semua tidak gratis, mesti ada sejumlah uang yang disetorkan. 

"Itu dibalesnya pakai surat, kalau diterima ya dikirim langsung suratnya dari Kemenag ke orangnya (oknum pemohon kuota)," imbuhnya.

Menariknya, kejadian itu masih berlangsung hingga rezim SDA saat menjabat sebagai Menteri Agama. "Malah waktu itu ada yang nawarin (sisa kuota haji)," tuturnya. 

BACA JUGA: