Keberhasilan aparat penegak hukum seperti Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sebuah kejahatan patut diacungi jempol namun dibalik keberhasilan tersebut menyisakan pekerjaan rumah yaitu upaya menyelamatkan aset-aset barang sitaan dari kasus-kasus kejahatan tersebut. Barang-barang yang berhasil disita merupakan aset negara dan seharusnya dikembalikan kepada negara.

Sayang akibat pengelolaan yang kurang baik menyebabkan barang-barang sitaan tersebut menjadi sia-sia teronggok tak berguna. Padahal barang sitaan berupa mobil mewah dan kendaraan lainnya tersebut, bernilai ekonomis. Seperti yang terlihat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Cipinang, Jakarta Timur.

Barang sitaan berbagai jenis kendaraan yang disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara, Rupbasan ini, teronggok begitu saja. Bahkan banyak kendaraan yang menjadi besi tua. Ban ban mobil mewah kempes dan tidak terawat. Tidak hanya mobil mewah yang terlihat terlantar di Rupbasan kelas I seluas 3000 meter persegi yang letaknya persis di belakang LP Cipinang ini juga terlihat puluhan mobil pick up, truk bak terbuka, truk semen hingga mobil pemdam kebakaran dengan kondisi yang tak jauh berbeda, lusuh dan berkarat dimakan usia.

Truk-truk semen yang berjumlah lebih dari lima buah ini diketahui berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana. Sedangkan Truk pemadam kebakaran merupakan milik dari Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri yang telah di jatuhi hukuman selama lima tahun oleh Mahkamah Agung.

Rupbasan berdiri sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tanggal 20 September 1985 dilingkungan Departemen Kehakiman. Secara yuridis terdapat 35 Rupbasan Kelas I dan 175 Rupbasan kelas II. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 62 Rupbasan, yaitu 35 Rupbasan Kelas I dan 27 Rupbasan Kelas II.

Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.-01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2010-2014, mengalami suatu kemajuan, dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terdapat Direktorat yang merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi, memberikan bimbingan teknis di bidang pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, yaitu Direktorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, yang dalam hal ini disebut Direktorat Pengelolaan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran). (Edy Susanto/gresnews.com)

 

BACA JUGA: