JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menertibkan aktivitas tambang di pinggir pantai. Penertiban tersebut dilakukan menyusul rencana pemberlakuan zonasi 0-4 mil untuk melindungi habitat dan ekosistem laut.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan akan menertibkan operasi tambang di pinggir pantai. Kehadiran tambang, lanjut Susi, akan memberikan efek buruk bagi perkembangan sumber daya kelautan dan perikanan. Namun, menurutnya, perlu komitmen bersama agar basis pengelolaan perikanan berkelanjutan dapat tercapai.

"Dibutuhkan komitmen untuk kebijakan zonasi 0-4 mil laut. Untuk itu, tidak boleh ada industri pertambangan di wilayah pantai," kata Susi di kantor KKP, Jakarta, Senin (4/5).

KKP juga akan melakukan pengawasan  kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang dilakukan perusahaan pertambangan. Upaya ini dimaksud untuk menghindari kerusakan lingkungan area pesisir dan biota laut.

Sebelumnya, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad mengatakan, selain mengawasi kegiatan ekplorasi tambang di area pesisir, pemerintah akam membangun dialog dengan para pelaku industri.

Langkah ini dianggap penting agar pemerintah mendapat masukan sebelum diterbitkan aturan mengenai larangan kegiatan pertambangan di zona 0-4 mil

"Tentunya, aspek teknis pertambangan harus dibahas dan juga implikasi biaya investasinya," tutur Sudirman.

Rencananya, pemerintah akan mengeluarkan izin lokasi usaha pertambangan berdasarkan aturan tata ruang laut nasional untuk zona 0 sampai 200 mil laut. Dimana, aturan tersebut akan memetakan (mapping) kawasan atau ruang pemanfaatan umum dan yang bebas dari aktivitas industri pertambangan.

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, perlu ada upaya pemerintah membebaskan  kegiatan permodalan di area pinggir pantai. Ferry menuturkan, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan kepada masyarakat wajib dijadikan fokus pembangunan.

Ferry menekankan, hak komunal nelayan perlu dilindungi dari perampasan lahan dan konflik dengan pemodal. Dengan demikian, Ferry sepakat agar ruang pantai dipakai sebagai basis pembangunan nelayan. "Kampung nelayan harus dilindungi hak komunalnya. Tanah menjadi aset ekonomi mereka," kata Ferry.

BACA JUGA: