JAKARTA, GRESNEWS.COM - Belum lewat dari satu hari atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp200, PT Pertamina (Persero) pun juga ikut menaikan harga gas elpiji non subsidi 12 kg sebesar Rp5000. Dengan demikian harga gas Elpiji 12 kg naik dari semula seharga Rp129.000 per tabung menjadi Rp134.000 per tabung.

Manajer Humas PT Pertamina (Persero) Adiatma menjelaskan alasan perusahaan menaikkan harga gas elpiji 12 kg adalah karena gas elpiji 12 kg bukanlah jenis barang subsidi. Begitu juga jenis BBM premium yang tidak lagi disubsidi dan harganya mengikuti harga pasar dan tidak perlu ada pengumuman pemerintah.

"Artinya dengan mengikuti harga pasar maka harga gas elpiji 12 kg bisa mengalami penurunan dan kenaikan. Pertamax kan kalau harganya naik turun tidak ada pengumuman lebih lanjut," kata Adiatma kepada Gresnews.com, Jakarta, Minggu (1/3).

Dia mengungkapkan, kenaikan harga gas elpiji 12 kg sempat mengakibatkan sekitar 1 sampai 2 persen konsumen pengguna gas elpiji 12 kg beralih menggunakan gas elpiji 3 kg. Meski terjadi peralihan penggunaan gas, Pertamina sudah memiliki mekanisme penanganan tersendiri agar konsumen tidak beralih menggunakan gas elpiji 3 kg.

Mekanisme penanganannya menggunakan sistem monitoring penyaluran LPG 3kg (SIMOL3K), yang diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai bulan Desember 2013. "Dengan adanya sistem ini, Pertamina akan dapat memonitor penyaluran LPG 3kg hingga level Pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya," katanya.

Sementara itu, Vice President LPG and Product Gas Pertamina Gigih Wahyu Irianto mengatakan perusahaan hanya bertanggung jawab dalam sisi supply side karena tugas perusahaan hanya mengalirkan dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) kemudian menuju ke agen elpiji dan berikutnya menuju ke pangkalan. "Kami hanya dari sisi supply sidenya saja. Kalau sisi demand itu beban pemerintah," kata Gigih kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (1/3).

Bahkan menurut Gigih alokasi gas 3 kg masing-masing daerah sudah diberikan jatah oleh perusahaan karena gas tersebut merupakan subsidi dari pemerintah. Gigih pun membantah tanggapan dari semua pihak yang menyatakan bahwa Pertamina tidak perlu khawatir jika masih mengalami kerugian karena kerugian tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah.

Gigih menilai tanggapan dari berbagai pihak tidak dibenarkan karena Pertamina merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, kemudian terdapat regulasi No 26 Tahun 2009 yang menyatakan harga gas subsidi dan non subsidi diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina.

Apalagi kenaikan harga gas juga berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ya tidak benar itu. Jangan menempatkan Pertamina sebagai perusahaan swasta," kata Gigih.

Gigih menjelaskan kenaikan harga gas elpiji 12 kg merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa mencapai ketahanan energi karena hasil dari kenaikan gas elpiji tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan depot gas. Menurut Gigih saat ini depot gas milik Pertamina masih tergolong sangat sedikit hanya sekitar 20 depot gas.

Kenaikan harga gas juga dilakukan untuk memperkecil biaya subsidi yang diterima oleh Pertamina karena sebelum kenaikan harga gas elpiji tersebut perusahaan harus mengalami kerugian sebesar Rp5,7 triliun. Menurut Gigih dengan adanya kenaikan harga gas perusahaan dapat memperkecil nilai kerugian menjadi Rp3 triliun.

Meskipun begitu Pertamina juga masih tetap memberikan subsidi untuk gas elpiji 12 kg. "Kami menaikkan harga gas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Gigih.

BACA JUGA: