JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan per 1 Maret 2015 penggabungan airport tax dengan tiket atau Passenger Service Charge (PSC) on ticket mulai diterapkan. Kebijakan tersebut harus diikuti seluruh maskapai dengan alasan untuk menghindari antrian pembayaran airport tax di bandara.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas Sriwijaya Airlines Agus Sudjono mengaku siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersbeut pada 1 Maret 2015. Namun bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 1 Maret 2015, masih harus membayar airport tax yang terpisah dengan tiket.

Agus mengatakan PSC on ticket menggunakan sistem yang terintegrasi antara maskapai dengan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Untuk penyetoran dana PSC akan ada ketentuan yang mengatur, baik disetor per bulan atau per minggu.

"Kita sudah siap, nanti per 1 Maret sudah include PSC on ticket," kata Agus, Kamis (26/2).

Ia menilai kebijakan PSC tidak akan mempengaruhi jumlah penumpang yang akan diangkut oleh maskapai (load factor). Sebab pelayanan PSC on ticket merupakan one stop service. Sehingga dinilai memberikan pelayanan kepada penumpang tanpa harus antri dan tidak merepotkan penumpang dengan berbagai macam pembayaran.

Menurutnya pelayanan PSC on ticket harus diedukasi oleh seluruh maskapai dan pihak bandara, bahwa penumpang membayar tiket sudah termasuk biaya airport tax. "Jadi kita mulai pembelian per 1 Maret baru nanti bertahap. Jadi kan lama-lama sudah masuk di tiket semua," kata Agus.

Senada dengan Agus, Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Pujobroto mengatakan Garuda akan menyatukan biaya PSC on ticket dan melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket di berbagai kantor penjualan Garuda, travel agent, maupun melalui web atau online channel. Pengutipan biaya PSC on ticket itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No KP/447/2014 tanggal 9 September 2014.

Pelaksanaan ketentuan itu menurutnya, bekerjasama dengan pihak Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, maskapai penerbangan dan International Air Transport Association (IATA). Implementasi PSC on ticket tersebut juga sesuai standard IATA dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional.

"Penumpang nanti tidak perlu melakukan pembayaran PSC pada saat chek in. Ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan," kata Pujobroto.

BACA JUGA: