JAKARTA, GRESNEWS.COM - Maraknya peredaran gula rafinasi di pasaran hingga merontokan harga gula kristal putih produksi pabrik gula  diduga akibat permainan oknum tertentu. Anggota Komisi VI DPR RI Ferarri Romawi mensinyalir adanya permainan oknum yang sengaja memasukkan gula rafinasi ke dalam pasar gula konsumsi.

Ferarri mengatakan tidak mungkin gula rafinasi masuk dengan sendirinya ke dalam pasar gula konsumsi. Sehingga ia menduha ada oknum yang bekerjasama dengan penjual di pasar gula konsumsi,  karena tidak mungkin menjual gula rafinasi jika tidak ada yang menerimanya. Disatu sisi oknum tersebut juga memiliki kekuasaan yang bisa mengeluarkan produk gula rafinasi dari pabrik gula.

Kendati demikian, Ferarri mengatakan DPR tidak bisa melakukan penyelidikkan siapa oknum yang bermain dengan merembesnya gula rafinasi ke pasar tradisional. Hal itu karena DPR bukanlah lembaga penyidik, DPR menurutnya hanya bisa mengawasi dan meminta kepada pemerintah untuk menjaga gula rafinasi tidak merembes ke pasar tradisional.

"Ini rentetannya mudah dari pabrik gula rafinasi kan tidak banyak, hanya sekian pabrik. Tentunya oknum tersebut tahu kemana jalur distribusinya. Kemudian bisa merembes ke pasar, itu darimana sumber rembesannya," kata Ferarri kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (6/8).

Ferrari menambahkan permasalahan gula rafinasi sebenarnya bukan dari sisi impornya. Menurut dia  impor dapat dilakukan jika ada kebutuhan di sektor industri. Namun jika hasil impor tersebut bisa masuk ke pasar gula konsumsi, hal tersebut menjadi masalah bagi para petani tradisional. Sebab gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi konsumsi industri. Untuk itu pemerintah perlu mengawasi gula ini agar tidak merembes ke pasar tradisional.

Permasalahan rembesnya gula rafinasi ke pasar tradisional, menurut Ferrari merupakan permasalahan klasik,  sebab sejak dua tahun yang lalu DPR sudah membentuk panja gula. Bahkan Panja Gula tersebut sudah menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menjaga agar gula rafinasi tidak bocor ke pasar tradisional. DPR  juga terus melakukan pengawasan, akan tetapi gula rafinasi itu tetap merembes ke pasar tradisional.

Untuk itu, Ferrari meminta pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum (law enforcement) terkait merembesnya gula rafinasi. Jika pemerintah melakukan penegakkan hukum tentunya oknum-oknum yang menjadi mafia gula bisa dijaring, sehingga  memberikan efek jera bagi. "Jadi sekarang bolanya ada di pemerintah supaya gula rafinasi ini tidak masuk ke pasar," kata Ferrari.

Sementara itu pengamat pertanian Khudori mengungkapkan pasar gula Indonesia terdapat dua jenis yaitu pasar gula kristal putih dan pasar gula kristal rafinasi. Untuk pasar gula kristal putih yaitu gula yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, gula kristal putih dijual di pasar-pasar ritel, pasar tradisional dan pasar-pasar yang berhubungan dengan konsumen. Sementara untuk pasar gula kristal rafinasi memiliki pasar tertutup. Pasarnya hanya khusus industri, industri makanan, minuman dan farmasi.

Namun sejak tahun 2007 ada kecenderungan izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan melebihi kebutuhan yang sebenarnya. Dia menilai ada kelebihan suply dan pasokan, maka produk gula kristal rafinasi mencari pasar hingga dirembeskan ke pasar konsumen dan ritel.

Khudori mengakui tata niaga gula memang carut marut. Letak carut-marutnya terdapat dalam pengawasannya. Pengawasannya  tidak mudah karena secara fisik sulit dibedakan antara gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.  "Untuk produk yang hampir sama, pasar pasti dapat membedakan harganya. Memang tidak mudah pengawasannya," kata Khudori kepada Gresnews.com.

Namun menurut dia,  pada dasarnya kedua jenis gula tersebut dari segi pasar tidak perlu dipisahkan, akan tetapi kondisi ideal tersebut belum tercipta karena dari segi persaingan masih belum seimbang. Disatu sisi pabrik gula rafinasi tidak perlu memikul resiko jika dibandingkan pabrik gula kristal putih yang memikul resiko berat. Hal itu disebabkan karena pabrik gula rafinasi sangat mudah berproduksi mengingat bahan bakunya berasal dari impor. Artinya sepanjang ijin impor dikeluarkan oleh pemerintah maka sepanjang tahun itulah gula rafinasi dapat berproduksi.

Sedangkan, pabrik gula kristal putih dari sisi bahan baku banyak sekali tantangan dan hambatannya. Sebab mereka harus mengandalkan pasokan tebu yang disimpan menjadi gula dan itu berasal dari lahan petani. Dalam manajemen pun banyak hal yang harus diurus diantaranya manajemen penanaman, manajemen penebangan, pengangkutan dan manajemen penggilingan. "Nah sering kali tidak match antara pabrik gula yang menginginkan harus tanam dalam waktu beberapa bulan dengan keinginan petani. Petani itu tidak mudah diatur," kata Khudori.

BACA JUGA: