JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK)  menilai Satgas Outsourcing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak serius menangani permasalahan tenaga kerja outsorcing di perusahaan-perusahaan BUMN. Aspek justru menduga pembiaran maslah tersebut untuk mengarahkan terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masal buruh outsorcing.

Sekretaris Jenderal ASPEK Sabda Pranawa Djati mengatakan masalah outsourcing sebenarnya masalah yang sangat sederhana. Sebab dalam nota pemeriksaan sudah dinyatakan ada peralihan status pekerja BUMN. Seharusnya para Direksi BUMN cukup melakukan dan melaksanakan nota pemeriksaan itu. Namun yang terjadi para direksi justru tidak mau menjalankan ketentuan itu dengan alasan  peralihan status harus melalui mekanisme pengadilan dan penyelesaian hubungan industrial. "Ini skenario untuk menghabisi teman-teman outsourcing," kata Sabda kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (24/6).

Disisi lain Satgas Outsourcing BUMN juga dinilai setengah hati mengerjakan tugasnya,  karena draft rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah keluar dan sudah diberikan kepada Kementerian BUMN, namun hal itu justru tidak ditindak lanjuti. Menurut Sabda  dalam draft tersebut terdapat 17 perusahaan BUMN yang harus menetapkan para pekerja outsourcingnya beralih menjadi pekerja tetap.

Sabda mengungkapkan berdasarkan informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi rekomendasi tersebut sudah dikirim ke Kementerian BUMN. Kemudian dirapatkan oleh Satgas tetapi sampai saat ini Kementerian BUMN belum memberikan informasi terkait kapan akan rapat bersama dengan Satgas.  "Artinya Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja tidak berani mengambil langkah strategis," kata Sabda.

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai Dahlan tak mampu menyelesaikan permasalahan outsourcing di BUMN. Dahlan dinilai tidak hanya gagal sebagai Menteri BUMN tetapi juga akan mewarisi beban permasalahan bagi pemerintahan berikutnya. Padahal menurut Sabda, Dahlan dapat meminta Presiden mengeluarkan keputusan hukum dalam bentuk Inpres (Instruksi Presiden) dalam konteks menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN secara totalitas.

Namun ia melihat Dahlan hingga saat ini tidak memiliki keinginan serius menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. Sehingga nasib ratusan ribu pekerja outsourcing menjadi tidak jelas.

BACA JUGA: