JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koordinator Gerakan Buruh Bersama (GEBER) BUMN Ahmad Ismail mengingatkan pimpinan Komisi IX dan Komisi VI DPR RI untuk menggelar rapat kerja gabungan (Rakergab) penyelesaian masalah pekerja alih daya (outsourcing) BUMN. Menurut Ais, panggilan akrab Ahmad Ismail, salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR dan Geber BUMN adalah akan menggelar rakergab dengan Komisi VI DPR.

"Kami mendesak Komisi IX dan Komisi VI untuk segera menggelar rakergab yang sempat tertunda," tegas Ais dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Selasa (7/4).

Ais mengingatkan agar kedua Komisi tidak hanya memberikan harapan palsu, namun ada aksi nyata demi menyelesaikan masalah outsourcing BUMN. "Cukup mantan Meneg BUMN Pak Dahlan Iskan saja yang memberi harapan palsu ke kami," ujarnya.

Geber BUMN masih berharap Komisi IX dan Komisi VI DPR punya komitmen tinggi untuk duduk bersama dan mencari solusi atas permasalahan outsourcing BUMN yang tak berkesudahan. "Komitmen Komisi IX dan Komisi VI DPR untuk menggelar rakergab guna selesaikan masalah outsourcing BUMN adalah harapan kami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mengatakan, secara umum Komisi IX menjadikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN sebagai acuan menyelesaikan persoalan outsourcing di BUMN. Dalam rapat kerja dengan Kementerian dan BUMN terkait, Komisi IX juga selalu menanyakan penuntasan masalah outsourcing di BUMN.

Amelia menyadari ada persoalan dalam praktik outsourcing di BUMN. Misalnya, pekerja outsourcing dikontrak berulang-ulang bahkan ada yang sampai belasan tahun dan dipekerjakan pada pekerjaan inti. Alih-alih mengangkat pekerja outsourcing menjadi tetap, perusahaan outsourcing atau BUMN yang bersangkutan malah melakukan PHK.

"Praktik outsourcing yang terjadi di BUMN seperti itu. Mereka tidak komitmen terhadap kesepakatan rekomendasi Panja outsourcing BUMN," ujarnya.

Bahkan, Amelia mencatat ada yang menggunakan sistem seleksi atau tes untuk menyaring pekerja outsourcing. Seperti yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun, termasuk yang berstatus outsourcing seleksi itu tidak perlu. Kecuali pekerja tersebut mendapat catatan buruk," kata politisi NasDem ini.

BACA JUGA: