JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Kabinet Indonesia Bersatu jilid I Erman Soeparno mengusulkan dibentuknya perusahaan baru untuk menampung para pekerja outsourcing Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sebagai penyelesaian masalah tenaga kerja outsourcing BUMN yang hingga saat belum menemukan solusi.

Erman mengatakan dalam peraturan sudah jelas jenis pekerjaan apa saja yang dapat menggunakan jasa pekerja outsourcing. Menurut Erman pekerjaan oustsourcing dibuat berdasarkan kebutuhan dari masing-masing perusahaan, namun ketika pekerja outsourcing yang berasal dari vendor menyebabkan pekerja outsourcing menjadi bertambah.

Untuk itu, menurut Erman jika perusahaan BUMN tidak mau terbebani dengan jumlah pekerja outsourcing yang semakin besar dan juga ditambah tuntutan agar menjadi pekerja tetap. Perusahaan BUMN seharusnya membentuk perusahaan baru untuk menampung para pekerja outsourcing. Misalnya, PLN mempekerjakan para pegawai penghitung meteran listrik dengan status outsourcing. PLN bisa bentuk perusahaan baru yang bergerak di bidang jasa perhitungan meteran listrik.

Erman menuturkan pembentukan perusahaan baru harus mengakomodasi kebutuhan para pekerja, khususnya status para pekerja. Menurutnya status para pekerja yang nantinya ditempati dalam perusahaan baru tersebut harus sebagai pekerja tetap. Untuk permasalahan anggaran, Kementerian BUMN harus memberikan subsidi kepada perusahaan BUMN yang hendak membentuk perusahaan baru tersebut.

"Menteri seharusnya memanggil Dirut perusahaan BUMN. Kalau perusahaan BUMN bentuk perusahaan baru harus jelas programnya, realisasinya dan pertanggung jawabannya," kata Erman kepada Gresnews.com, Jakarta, Senin (23/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Sabda Pranawa Djati mengatakan usulan tersebut sebetulnya sudah pernah diwacanakan oleh PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk untuk membentuk anak perusahaan. Akan tetapi wacana tersebut tidak memiliki konsep yang jelas.

Menurutnya jika memang ada opsi untuk membentuk perusahaan baru harus dalam lingkup perusahaan BUMN dan status pekerjanya tetap. Kemudian masa kerja mereka  selama bekerja sebagai outsourcing harus diperhitungkan, sehingga ketika bekerja tidak dari awal lagi serta hak-hak normatif dibayar sebagaimana dibayar sesuai dengan hak normati karyawan BUMN lainnya.

Namun menurut Sabda,  hal tersebut hanya baru berbentuk wacana. Jika memang serius pemerintah harus duduk bersama dengan para pekerja untuk mencari solusi atas permasalahan tenaga kerja outsourcing. Hanya saja pada kenyataannya pemerintah sendiri juga tidak tegas terkait permasalahan outsourcing. Buktinya laporan satgas outsourcing kepada DPR bahwa permasalahan outsourcing sudah selesai. Namun fakta di lapangan para pekerja outsourcing sudah banyak yang dipecat atau PHK. "Jadi tidak fair antara wacana yang disampaikan dengan fakta  dilapangan," kata Sabda kepada Gresnews.com, Jakarta, Senin (23/6).

BACA JUGA: