JAKARTA, GRESNEWS. COM - Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) industri golongan I-3 yang go public dan golongan I-4 mulai berlaku sejak 1 Mei lalu. Para pengusaha pun mengeluh dengan kebijakan pemerintah tersebut. Mereka menilai kebijakan itu sangat tidak adil untuk para pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menjelaskan kebijakan kenaikan TDL industri tidak adil sebab industri harus membayar listrik lebih mahal ketimbang rumah tangga.

Dia menilai industri dari jenis apapun harus membayar lebih mahal dari rumah tangga terutama golongan 450-900 watt karena sudah 13 tahun tidak pernah naik. "Kita ini menjadi korban dari kebijakan pemerintah yang populis," kata Anton, di Jakarta, Rabu (7/5).

Anton memperkirakan jika TDL rumah tangga dengan golongan 450-900 watt dinaikkan sebesar Rp5000 maka pemerintah akan ada pemasukkan sekitar Rp5 triliun dari golongan rumah tangga. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat berlaku adil atau sama-sama saling terbebani (share burden).

Anton mengungkapkan industri baja dan tekstil merupakan industri yang penggunaan listriknya sangat besar dibandingkan industri lainnya. "Oleh karena itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk menekan biaya produksi," kata Anton.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat mengatakan akibat kenaikan TDL tersebut berbagai upaya tengah dilakukan untuk menekan biaya pengeluaran. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penghematan di bidang energi. Misalnya mengurangi lampu yang menyala dalam produksi pada setiap malam hari seperti lampu penerangan di jalan.

Untuk langkah kedua melakukan penghematan dalam penggunaan bahan baku yang memiliki efisiensi tinggi. Artinya, bahan baku yang digunakan harus memiliki tingkat yang terbuang harus dibawah tiga persen. Ketiga, akan ada efisiensi karyawan yang kurang dibutuhkan. "Akan kita berhentikan dan ada arah ke pengurangan karyawan," kata Ade.

Ade mengatakan untuk jam kerja tidak mengalami perubahan karena dalam proses industri apabila tingkat efisiensi sudah mencapai 90 persen tidak bisa lagi diturunkan lantaran jika tingkat efisiensi dinaikkan lagi biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar. "Jadi kita tetap mempertahankan efisiensi diatas 90 persen," ujar Ade.

BACA JUGA: