JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui rencana kenaikan tarif listrik mulai Juli 2014 mendatang dan menurunkan subsidi listrik dalam anggaran 2014. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Komisi VII DPR menerima dan menyetujui usulan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) di Senayan, Jakarta, Selasa (10/06).

Dengan disetujuinya kenaikan tarif ini maka subsidi listrik berjalan ditetapkan menjadi Rp 86,84 triliun dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 107,15 triliun. "Subsidi listrik berjalan sekarang Rp 95,35 triliun. Jadi dalam RAPBN-P nanti subsidinya sebesar Rp 86,84 triliun," jelasnya.

Seiring dengan kebijakan ini, Menteri ESDM Jero Wacik meminta maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat kelas menengah. "Mohon maaf saudara saudara kelas menengah. Karena kalau listrik murah Anda sulit untuk berhemat. Kalau naik sedikit naik biar berhemat," ucap Jero Wacik, Selasa (10/6).

Mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini menjelaskan, kenaikan tarif listrik diperlukan untuk membantu PLN membangun pembangkit listrik baru. "Kalau tidak naik darimana PLN dapat duit untuk membangun baru. Membangun listrik baru, PLN membutuhkan uang," ungkapnya.

Penetapan penurunan subsidi ini berdasarkan nilai tukar Rp 11.700 per dolar. Angka nilai tukar rupiah selanjutnya akan dibahas dengan DPR Komisi XI RI. "Ini dengan catatan asumsi kurs Rp 11.700 per US$," ujar Jero.

Jadi, mulai bulan Juli 2014 mendatang akan ada enam (6) jenis pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik yang berbeda-beda. Pertama adalah industri golongan I-3 non publik atau non Tbk dengan kenaikan rata rata 11,57% yang dilakukan setiap dua bulan mulai Juli 2014 mendatang.

Kedua adalah kenaikan tarif listrik rumah tangga golongan R-2 dengan daya 3.500 VA sd 5.500 VA kenaikan bertahap rata rata 5,70%. Kemudian yang ketiga adalah kenaikan tarif listrik pemerintah golongan P2 di atas 200 KvA secara bertahap rata rata 5,36% setiap dua bulan. Penghematan dari tiga opsi tersebut mencapai Rp 5,25 triliun. Subsidi dari tiga opsi diatas menjadi Rp 90,10 triliun dari awalnya Rp 95,35 triliun." terang Jero.

Selanjutnya kenaikan tarif listrik rumah tangga dengan golongan R-1 dengan daya 2.200 VA dengan kenaikan rata rata 10,43% yang dilakukan setiap dua bulan. Kelima adalah rumah tangga golongan R-1 dengan daya 1.300 VA dengan kenaikan rata rata 11,36% yang dilakukan setiap dua bulan. Terakhir adalah kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum secara bertahap sebesar 10,69%.

Kalau semua dari enam opsi ini maka penghematan akan mencapai Rp 8,51 triliun. Sehingga subsidi listrik dalam RAPBN-P 2014 ini menjadi Rp 86,84 triliun lebih rendah dari subsidi listrik berjalan sekarang yang mencapai Rp 95,35 triliun.

"Kami sudah menghitung untuk menekan subsidi listrik. Salah satu cara yang rasional menaikkan tarifnya. Karena memang listrik ini masih murah," ujar Jero.

BACA JUGA: