JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI mendesak DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit  kinerja terhadap Badan Usaha Milik Negara terkait macetnya rekomendasi tentang permasalah tenaga kerja outsourcing diperusahaan pelat merah tersebut. Hal itu diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan tenaga outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah meminta DPR melakukan konsultasi terhadap BPK terkait penanganan tenaga outsourcing di BUMN.  "Dari audit kinerja BUMN-BUMN itu,  baru kita bisa paham bagaimana posisi mereka, kalau tidak memungkinkan, ok kita bisa paham,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Ketua Satgas Monitoring Outsourcing BUMN dan Gerakan Bersama Buruh BUMN di DPR, Rabu (23/4) seperti dikutip dpr.go.id.

Menurut  politisi Partai Golkar ini BPK akan melakukan audit secara obyektif dan hasilnya itulah yang akan komisi  dorong. Langkah-langkah inilah yang bisa dikerjakan. Sebab selama ini meski DPR telah berulangkali  mengeluarkan rekomendasi dan mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan, penanganan  tenaga kerja outsourcing tetap menemui jalan buntu.

Ia beralasan jika tidak berkonsultasi  dengan badan tinggi lainnya rasanya DPR dan Pemerintah  akan terkunci dalam diskusi yang terus menerus tanpa hasil. Serta tidak ada langkah-langkah konkrit yang bisa diwujudkan. “Tujuan kita adalah memberikan kejelasan dari orang-orang yang sudah puluhan tahun bekerja disitu, kemudian tiba-tiba hilang dikarenakan mereka demo, sekedar mereka menuntut, dimana keadilan di negara ini,” tambahnya.

Poempida  menyatakan  harus ada mindset yang berubah dari konteks Satgas.  Ia meminta ada  keterlibatan pihak Outsoucingnya. “Kami memang tidak spesifik  minta Geber BUMN dalam artian langsung menempel pada BUMNnya tapi harusnya OSnya. Kalau mereka tidak terlibat bagaimana mereka bisa tahu perkembangannya,” kata Poempi.

Dirinya  berharap, meski pemerintah sekarang akan berakhir, setidaknya  ada satu sejarah yang bisa dicatat dalam masalah ketenagakerjaan ini. Poempi mengaku  beberapa kali dalam rapat dengan Menteri BUMN  sudah memancing atau membuka peluang, tidak harus serta merta mengangkat tenaga outsourcing menjadi karyawan tetap. Namun jika ada komitmen untuk merekrut  pegawai outsourcing secara bertaha, dewan juga akan mempertimbangkannya. "Tapi saat  raker dengan Menteri BUMN hal itu  tidak diambil," ujarnya.

Selama ini ia menilai apa yang dilakukan Kementerian BUMN dalam mengatasi permasalahan tenaga outsourcing  tidak pernah ada kerangka kerja yang jelas. Hanya wacana saja yang dilempar ke floor DPR. "Hanya agar kita tutup mulut saja. Jadi tidak pernah ada sesuatu yang riil yang dijalankan langkah demi langkah,” ungkapnya.

Sebelumnya Komisi IX DPR juga mengultimatim akan melakukan interpelasi jika permasalahan tersebut tak diselesaikan juga. Namun menurut Poempida soal interpelasi persoalan gampan dan kapan saja bisa dilakukan. Hanya saja apakah langkah interpelasi akan menyelesaikan masalah. "Apakah ketika SBY sudah datang menyelesaikan masalah, itu pertanyaannya," tambahnya.

Penanganan problem tenaga outsourcing, yang sebagian harus dirumahkan karena adanya  putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya memperbolehkan jenis pekerjaan tertentu  itu hingga saat ini berlarut-larut. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Komisi IX DPR terkait penanaganan tenaga outsourcing di perusahaan BUMN menemui jalan buntu.

Terakhir Komisi IX DPR RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersepakat untuk mentuntaskan persoalan pengangkatan pegawai alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN paling lambat Mei 2014.

Bahkan mereka sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) bentukan Kementerian BUMN dan Kemenakertrans. Satgas akan menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing ini selambat-lambatnya terbentuk 12 Maret 2014. Namun pembentukan Satgas ini ternyata juga tak membuahkan hasil, sejumlah BUMN masih banyak yang belum bersedia menjalankan rekomendasi  DPR.

BACA JUGA: