JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permasalahan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tak kunjung selesai. Kali ini perusahaan penerbangan plat merah itu masalah adanya penunggakan pembayaran iuran Jamsostek atau sekarang yang disebut dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut kuasa hukum pilot Merpati, Ruben Siregar, perseroan masih memiliki tunggakan iuran sebesar Rp71 miliar padahal selama ini gaji pokok pilot Merpati sudah dipotong 2% per bulannya. Dia mengaku para pilot pun sudah mencoba membicarakan hal tersebut kepada perusahaan tetapi pihak perusahaan belum juga memberikan penjelasan atas tunggakan iuran tersebut.

Bahkan Ruben mengaku sudah memberikan somasi kepada manajemen dan somasi tersebut sudah dikirim pada 10 dan 17 Februari 2014. Namun pihak perusahaan belum ada satu pun yang memberikan jawaban atas somasi tersebut. "Isu-isu hak pegawai sudah disampaikan namun soal Jamsostek mereka (manajemen) tidak ada tanggapan. Mereka juga belum menyatakan kapan bisa bayar," kata Ruben, Jakarta, Selasa (1/4).

Dia meminta kepada manajemen untuk memberikan penjelasan kepada para pilot selama tujuh hari kedepan. Jika manajemen tidak memberikan jawaban dalam waktu yang sudah ditentukan maka para pilot akan mengadukan manajemen kepada Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan iuran dana Jamsostek dan gaji para pilot. "Kami akan laporkan ke Bareskrim biar proses hukum yang berjalan," kata Ruben.

Sementara itu perwakilan pilot Merpati Paltak Siregar mengaku memang para pilot dalam menjalankan tugasnya hingga Desember 2013 dan itu pun tidak mendapatkan gaji selama empat bulan. Padahal Merpati merupakan perusahaan milik negara yang seharusnya negara bertanggung jawab atas kondisi perusahaan, bukan malah tidak peduli terhadap perusahaan dan para pegawainya.

"Kami kecewa dengan perusahaan. Kami juga belum dibayar hak-hak normatif kami," kata Paltak.

Atas tunggakan iuran tersebut Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gatot Subroto DKI Jakarta Deny Yus Yuliah menjelaskan berdasarkan catatan pembayaran iuran terakhir yang dilakukan oleh Merpati di tahun 2009 sebesar Rp986 miliar dan iuran tersebut sudah dibukukan ke seluruh rekening individu masing-masing tenaga kerja sebanyak 1.350 tenaga kerja. Dengan begitu perusahaan telah menunggak iuran selama 49 bulan dengan total tunggakan iuran sebesar Rp71,14 miliar.

Deny mengatakan berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan Merpati telah terdaftar peserta jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gatot Subroto sejak September 1981. "Kami harapkan agar tunggakan tersebut segera dibayarkan karena hal ini berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang dilindungi oleh Undang-Undang," kata Deny melalui keterangan persnya kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (1/4).

Sementara itu Kepala Urusan Humas Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Pusat Suwilwan Rachmat mengatakan permasalahan penunggakan iuran dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun dalam ketentuan, bagi perusahaan yang menunggak akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar 2% dari iuran perusahaan per bulannya. "Jadi setiap keterlambatan akan dikenakan denda," kata Suwilwan kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (1/4).

BACA JUGA: