BADAN Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-282/BL/2012  tentang Daftar Efek Syariah pada Kamis (24/5). Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2012.

Penerbitan keputusan ini  didasarkan pada review berkala yang dilakukan  Bapepam-LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka  Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-619/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang  Daftar Efek Syariah  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Secara periodik, Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan  publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek  syariah.

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti  manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan  investor yang  mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah, serta panduan bagi  penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan  Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Efek-efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah ini  meliputi 285 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah  lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2011, yang  diterima oleh Bapepam-LK serta data  pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

BACA JUGA: