Jakarta - Restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dinilai tidak menguntungkan bagi pemerintah.

"Hasil yang diperoleh tak sebanding dengan keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada TPPI selama ini," papar Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi, di Jakarta, Rabu (24/8).

Pemerintah diperkirakan hanya akan mendapat bonus Rp426 miliar dari restrukturisasi utang TPPI itu. Angka itu berasal dari 20 persen saham induk usaha TPPI yakni PT Tuban Petrochemical Industries jika pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo mampu melunasi utangnya sebelum 2014.

Komaidi menyebutkan, saat ini Tuban Petro menguasai 59,5 persen saham TPPI sehingga 20 persen saham Tuban Petro setara dengan 11,9 persen saham TPPI.

Berdasarkan perhitungannya, nilai saham bersih TPPI hanya Rp3,58 triliun. "Itu artinya, dari suntikan dana pemerintah ke TPPI sebesar Rp3,26 triliun pada 2002, bonus yang diperoleh pemerintah itu hanya Rp426 miliar," ungkap Komaidi.

Komaidi membandingkan, keuntungan yang bakal diperoleh pemerintah selama 12 tahun yakni antara 2002-2014, jika dana Rp3,26 triliun itu ditempatkan dalam obligasi korporasi, pemerintah akan mendapatkan Rp6,3 triliun. Imbal hasil itu dengan asumsi besaran kupon obligasi korporasi sebesar 16 persen per tahun.

Sesuai simulasi ReforMiner, apabila skenario restrukturisasi dijalankan maka PT Pertamina (Persero) diperkirakan mengalami kerugian Rp39,5 triliun dari pengadaan mogas dan elpiji selama 10 tahun.

BACA JUGA: