Jakarta - Sidang pembacaan permohonan pailit PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang diajukan Argo Capital BV dan Argo Global Holdings B.V masih ditunda. Sebabnya, perwakilan TPPI belum ada yang menghadiri persidangan pada hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (24/8).

"Sidang ditunda karena dari TPPI tidak ada yang hadir, jadi hakim menunda persidangan sampai Kamis 8 September 2011," kata kuasa hukum pemohon pailit, Hendry Mulyana Hermawan, saat dihubungi via telepon, Rabu (24/8).

Penundaan hingga Kamis (8/9) itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba. Sidang hari ini seharusnya bergendakan penyampaian serta pembacaan permohonan pailit.

Menurut Hendry perkara kepailitan berbeda dengan perkara perdata yang memiliki mekanisme mediasi. Oleh sebab itu, pembacaaan permohonan pailit selalu dilakukan diawal persidangan.

"Secara formal sidang hari ini belum sampai pada pembacaan permohonan karena para pihak tidak lengkap. Jadi tunggu saja dalam sidang berikutnya," kata Hendry.

Hendry menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyepakati perdamaian terkait pelunasan utang piutang itu.

"Kemungkinan itu tetap saja terbuka. Tergantung pada apakah TPPI dan pemohon pailit mau menyepakati kesepakatan baru terkait utang piutang tersebut," ujar Hendry, yang juga advokat dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto ini.

Namun, ditegaskannya, hingga saat ini kuasa hukum pemohon pailit baru ditugaskan untuk mengajukan pailit saja. "Kami saat ini belum terima instruksi apapun terkait kemungkinan perdamaian itu. Sebab, instruksinya masih sebatas mengajukan kepailitan," ungkap Hendry.

Diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyidangkan permohonan pailit terhadap PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang diajukan oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holdings B.V. Kedua pemohon ini mengklaim memiliki hak tagih kepada TPPI yang telah jatuh tempo dan belum terbayarkan senilai US$150 juta.

Dalam permohonannya,  kuasa hukum pemohon, Stefanus Haryanto, advokat dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto, menyatakan bahwa hak tagih senilai US$150 juta yang dimiliki kliennya berasal dari perjanjian Argo Additional Unsecured Liquidity Support Loan pada 21 September 2005.

Menurut Stefanus, awalnya TPPI berutang kepada PT Inti Karya Persada Teknik, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Namun pada 19 Oktober 2006, hak tagih tersebut dialihkan kepada kliennya melalui Notice Lender Claims.

BACA JUGA: