Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyidangkan permohonan pailit terhadap PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang diajukan oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holdings B.V. Kedua pemohon ini mengklaim memiliki hak tagih kepada TPPI yang telah jatuh tempo dan belum terbayarkan senilai US$150 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun gresnews.com, permohonan pailit ini akan disidangkan pertama kali hari ini, Rabu (24/8), di PN Jakpus, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Rae Suamba dan anggota majelis hakim Agus dan Herdi Agusten. Dalam dokumen permohonan pailit Nomor 55/pailit/2011/PN. Niaga. Jkt. Pst,  Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV, dijelaskan, bahwa permohonan ini didaftarkan sejak 12 Agustus 2011.

"Para pemohon pailiti mohon agar majelis hakim PN Jakpus yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pernyataan pailiti para pemohon pailit. Menyatakan termohon pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar kuasa hukum pemohon pailit, Stefanus Haryanto, dalam permohonan pailitnya, sebagaimana dikutip, Rabu (24/8).

Dalam permohonannya,  Stefanus Haryanto, advokat dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto, menyatakan bahwa hak tagih senilai US$150 juta yang dimiliki kliennya berasal dari perjanjian Argo Additional Unsecured Liquidity Support Loan pada 21 September 2005.

Menurut Stefanus, awalnya TPPi berutang kepada PT Inti Karya Persada Teknik, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Namun pada 19 Oktober 2006, hak tagih tersebut dialihkan kepada kliennya melalui Notice Lender Claims. "Nilai utang sudah termasuk bunga atas keterlambatan pembayaran utang oleh termohon per 31 Juni 2011 dengan nilai US$48,5 juta," kata Stefanus.

Stefanus melanjutkan lebih jauh dalam permohonannya, utang jatuh tempo tersebut telah diakui oleh termohon dalam laporan keuangan terkahir yaitu pada Maret 2011. Diklaim Stefanus, kliennya telah melakukan penagihan dan melayangkan somasi, namun sampai dengan diajukannya permohonan termohon belum juga melunasi utangnya.

Tak hanya itu, guna melengkapi syarat kepailitan, pemohon pailit TPPI ini juga menyertakan kreditur lain, seperti Argo Capital Management Limited dengan nilai utang sebesar US$5,58 juta, Argo Fund LImited, PT Pertamina (persero), PT Tuban Petrochemical Industries.

Menurut Stefanus,  saat ini TPPI memang tengah melakukan restrukturisasi utang dengan sejumlah kreditur yakni Pertamina dan BP Migas. Namun, disayangkannya,  Argo Capital BV dan Argo Global Holdings B.V tidak dilibatkan.

BACA JUGA: