Jakarta - DPR-RI mendesak PT Pertamina untuk menunda penandatanganan Master of Restructurization Agreement (MRA)  utang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)  yang dijadwalkan hari ini (7/9) hingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan  pailit terhadap TPPI.

“Apabila hasil sidang Pengadilan Niaga itu menyatakan TPPI pailit,  perjanjian restrukturisasi utang mereka tidak ada artinya lagi. Karena itu, kami meminta Pertamina dan pemerintah menunda penandatanganan MRA utang tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar Azis dalam diskusi di Jakarta, Selasa (6/9).

Apabila pengadilan memutuskan TPPI pailit, maka, kata Harry, itu berarti restrukturisasi utang perseroan juga tidak ada artinya. Apabila pengadilan tidak menerima tuntutan pailit itu, berarti ada potensi perusahaan tersebut untuk membayar utang-utangnya.

Harry mengatakan tindakan pailit ini juga berguna untuk menghindari kerugian pemerintah maupun Pertamina lebih besar lagi. Menurut perhitungan ReforMiner Institute, jika pemerintah mempailitkan Trans-Pacific saat ini, maka yang ditanggung sebesar Rp3,58 triliun sesuai nilai aset perusahaan saat ini. Apabila restrukturisasi dilanjutkan, potensi kerugian pemerintah akan lebih besar lagi, yaitu sekitar Rp6,25 triliun, khususnya terkait nilai waktu pemakaian uang (time value of money).

Seperti diketahui, utang TPPI kepada kreditor diperkirakan mencapai US$1,5 miliar.  Rinciannya, perseroan berutang ke Pertamina sebesar US$300 juta plus bunga US$23 juta. Pertamina juga memiliki open account receivable kepada Trans-Pacific sebesar US$183 juta plus bunga US$49 juta. Trans-Pacific juga berutang kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi senilai US$180,74 juta dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sekitar Rp3,27 triliun.

Sidang tuntutan pailit TPPI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan Kamis (8/9). Tapi, tuntutan pailit diajukan oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV, dua perusahaan yang  berkedudukan hukum di Belanda, karena Trans-Pacific masih juga belum melunasi utang. Tidak diketahui berapa persisnya piutang Argo Capital dan Argo Global di Trans-Pacific.

BACA JUGA: