JAKARTA - Artis Nikita Mirzani, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie, mengaku grogi menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/1). Apalagi minggu depan giliran Jaksa Penuntut Umum yang menanggapi keberatan yang diajukan pihaknya.

"Karena jaksa yang ngomong lagi, jadi dag dig dug. Paling nggak bisa tidur lagi, benar tuh disebut kursi panas, memang panas," kata Nikita yang ditemui seusai persidangan, Rabu (6/1)

Pada sidang hari ini (Rabu, 16/1), agenda sidang adalah pembacaan eksepsi yang disampaikan kubu Nikita. Penasihat hukum Nikita, Fahmi Bachmi keberatan dengan dakwaan JPU, salah satunya adalah soal unsur kesengajaan yang dituduhkan pada Nikita. "Padahal yang dilakukannya hanyalah melerai dan bukan bermaksud menganiaya. Sedangkan pengertian penganiayaan sendiri adalah kesengajaan untuk memberikan penderitaan, luka, atau rasa sakit."

Jadi Pasal 143 ayat 3 KUHP, selanya, tidak dipenuhi sehingga surat dakwaan bisa batal demi hukum. "Jadi, surat dakwaan harus lengkap. Oleh sebab itu dakwaan harus batal demi hukum," ungkap Fahmi.

BACA JUGA: