JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menahan artis Eza Gionino, Selasa (29/1) malam. Ia diduga menganiaya mantan pacarnya Ardina Rasty. Eza mendekam di tahanan setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Eza ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 KUHP.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Rabu (30/1) penahanan terhadap Eza dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan unsur-unsur penahanan telah terpenuhi. Penganiayaan Eza dilakukan sebanyak dua kali itu di kediaman Rasty di kawasan Kemang dan Bintaro, Jakarta Selatan

BACA JUGA: