JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian Daerah Provinsi Riau akhirnya menetapkan Wakil Ketua nonaktif Ombusdman Azlaini Agus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan karena menampar seorang staf Garuda di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru. Azlaini dijerat Pasal 351 jo 352 KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Namun Kepala Divisi Humas Irjen Pol Ronny F Sompie yang dikonfirmasi soal kasus ini mengatakan Mabes Polri tidak mengetahui detail hasil penyidikam sebab hal itu kewenangan Polda Riau. "Sebaiknya ditanyakan kepada Kapolda Riau. kan penyidiknya di sana. Saya belum memahami hasil penyidikan yang telah dilakukan, sehingga mohon waktu untuk menanyakan ke Polda Riau," kata kepada Gresnews.com, Senin (20/1) malam.

Penetapan status Azlaini disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (20/1) di Pekanbaru. "Kita lagi menunggu proses gelar perkara dari Polresta ke Polda Riau sekaligus untuk melengkapi berkas perkara," kata Guntur.

Beberapa waktu lalu, Azlaini dilaporkan staf bandara Yana Novia (20) terkait kasus penamparan. Azlaini diduga marah karena pesawat yang akan ditumpanginya menuju Bandara Kuala Namu di Sumatera Utara telat. Ia dilaporkan menampar pipi kanan Yana. Tak terima atas perbuatan itu, Yana pun melapor ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam beberapa kesempatan Azlaini membantah semua tudingan tersebut. Azlaini sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Ombudsman RI merekomendasikan Azlaini Agus diberhentikan secara tetap dari Ombudsman. Rekomendasi ini berdasarkan kesimpulan bahwa Azlaini telah memukul Yana Novia, karyawan PT Gapura Angkasa Pekanbaru.

"Majelis berkesimpulan telah terjadi pelanggaran nyata atas Kode Etik Insan Ombudsman dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011, yang dalam hal ini Azlaini Agus juga turut merumuskan peraturan tersebut," kata Ketua Majelis Kehormatan Masdar Farid Mas´udi beberapa waktu lalu.

Namun Azlaini menolak keputusan itu. "Kalau memang benar isi sidang Majelis Kehormatan itu merekomendasikan pemberhentian secara tetap, saya menolak. Tegas-tegas menolak mulai hari ini atau seterusnya," ujar Azlaini saat menggelar konferensi pers pada November tahun lalu.

BACA JUGA: