Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan definisi penganiayaan atau dalam bahasa Belanda disebut mishandeling, namun delik penganiayaan diatur pada Bab XX KUHP, Pasal 351 sampai dengan Pasal 358.

Melihat pengaturan yang ada, setidaknya penganiayaan terbagi menjadi tiga, yakni: penganiayaan ringan, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penganiayaan berat berarti penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan menurut KUHP diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebagaimana diterangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Apakah luka berat itu? Pasal 90 KUHP mengartikan “luka berat” sebagai berikut:

  1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
  2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; Kehilangan salah satu pancaindra;
  3. Mendapat cacat berat (verminking) Menderita sakit lumpuh;
  4. Terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
  5. Gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.

Jika dibaca keseluruhan pasal tersebut maka penganiayaan berat berarti penganiayaan yang menyebabkan timbulkan dampak luka berat (zwaar lichamelijk letsel) sebagaimana disebutkan tujuh jenis pada Pasal 90 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana disebut Pasal 351 ayat (2) KUHP adalah jika timbulnya luka berat tersebut tidak disengaja. Sedangkan jika penganiayaan dilakukan dengan sengaja menimbulkan luka berat maka terhadap pelaku diterapkan Pasal 354 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya maksimal delapan tahun. Bahkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: