JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Nikita Mirzani dalam kasus penganiayaan terhadap seorang model, Olivia Mai Sande, Rabu (9/1). Karena terjerat kasus ini, Nikita  terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Nikita kami dakwakan dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Albert Napitupulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsul Edy tersebut.

Berdasarkan hasil visum nomor 220/VER/2012/SPKT PMJ, 5 September 2012, luka yang dialami Olivia berupa memar di belakang kepala dan perdarahan selaput lendir mata kiri. "Akibat perbuatan terdakwa. Olivia tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagai model," ungkap JPU.

Namun seusai mendengarkan dakwaan itu, Nikita membantahnya. "Tidak semuanya  benar Yang Mulia," kata Nikita kepada majelis hakim. Bantahannya itu akan disampaikannya dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, pekan depan.

Sementara itu, menurut penasihat hukum Nikita, Fahmi Bachmid, pembacaan dakwaan yang diajukan jaksa, Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif yang pertama, yaitu, pasal 351 ayat 2 dan yang kedua 351 ayat 1.

"Terkait dengan dakwaan tersebut kami dengan tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau kita akan mengajukan eksepsi dan akan dibacakan pada 16 Januari terkait dengan dakwaan tersebut," kata Fahmi.

"Iya ada banyak yang keberatan. Dua poin masalah pelemparan sama memukul itu sama sekali enggak benar," kata Nikita saat ditemui seusai sidang.

BACA JUGA: