JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus penganiayaan Yuli Rahmawati alias Julia Perez (Jupe) terhadap artis Dewi Persik. MA dalam perkara yang sama mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jupe menjadi tiga bulan penjara.

"Mengabulkan kasasi JPU dan menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi kutipan sebagaimana dilansir panitera MA dalam laman resmi MA, Kamis (13/12).

Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diputus pada 12 Desember 2012 dengan Emilia Djdaja sebagai panitera pengganti. Sementara susunan majelis kasasinya terdiri dari ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Julia Perez telah menganiaya Dewi. Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan kepada artis yang akrab disapa Jupe ini. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA: