JAKARTA - Kasus PT Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan, kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa mendakwa seluruh terdakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Keenam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Jaksa pada Kejaksaan Agung membacakan dakwaan atas nama Heru Hidayat. Dia dan lima lainnya didakwa merugikan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun.

Namun penasihat hukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Soesilo Ari Bowo, mengatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta kebenaran.

"Ya, tentu nggak lah. Nggak ada fakta itu. Yang pertama (kasus ini) harusnya diproses dengan Undang-Undang Pasar Modal bukan dengan Undang-Undang Korupsi, sebab 95% materinya pasar modal, seperti itu," kata Soesilo kepada Gresnews.com, Kamis (4/7/2020).

Menurutnya bila persidangan ini diproses dengan pasal korupsi maka kasus ini tidak akan bisa diselesaikan.

"Saya kira pesimistis bisa menyelesaikan kasus ini. Kalau pun yang diutamakan adalah pengembalian aset, saya kira nggak banyak. Dan kita akan mengajukan keberatan minggu depan," tuturnya.

Sementara itu penasihat hukum Hendrisman Rachim, Ignatius Supriyadi, mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan selama hak-hak mereka tidak dirugikan.

"Kalau kami kan melihatnya, sebetulnya yang penting selama hak-hak kami, terdakwa ini, tidak dirugikan dalam proses persidangan, tentu kita ikuti aturan itu," kata Ignatius kepada Gresnews.com. "Jadi artinya memang kalau asas keadilan itu kan sederhana, biaya ringan. tentu kita ikuti sepanjang hak-hak dari terdakwa itu tidak dirugikan."

Ia menegaskan akan banyak yang bisa diajukan keberatan dari materi dakwaan jaksa. Itu semua akan disampaikan dalam eksepsi.

Berdasarkan dokumen surat dakwaan Hendrisman Rahim yang diperoleh Gresnews.com, keenam terdakwa didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel. Analisis yang mereka lakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya formalitas.

Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksana tanpa analisis berlandaskan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP).

Ketiga petinggi Jiwasraya itu juga disebut membeli saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT PP Properti Tbk. (PPRO), dan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR) meski kepemilikannya melewati ketentuan dalam Pedoman Investasi, yaitu 2,5% dari saham yang beredar. Keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham BJBR, PPRO, SMBR dan PT SMR Utama Tbk. (SMRU).

Transaksi tersebut bertujuan untuk mengintervensi harga yang akibatnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuk menunjang kegiatan operasional.

Kemudian, keenamnya didakwa mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono.

Bukannya melakukan verifikasi yang memadai, ketiga mantan petinggi Jiwasraya malah menyetujui hal tersebut. Meskipun mengetahui bahwa produk reksadana yang dikendalikan Joko tidak menguntungkan dan tidak dapat menunjang operasional perusahaan.

Lalu, terdakwa Heru dan Benny, melalui Joko, didakwa telah memberi uang hingga fasilitas kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya. Hal itu diberikan terkait pengelolaan investasi dan reksadana yang terjadi pada 2008-2018 tersebut.

Jaksa Bima Suprayoga menjelaskan perbuatan terdakwa Heru Hidayat bersama dengan Hendrisman Rachim, Herry Prasetyo, Joko Hartono Tirto, Syahnirwan dan Benny Cokro Saputro diancam pidana. Dalam dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan keenamnya juga disebutkan melanggar UU Perasuransian, PP tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, hingga sejumlah peraturan internal Jiwasraya. "Kami menuntut para terdakwa sesuai dengan perbuatan para terdakwa," kata Bima kepada Gresnews.com, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, untuk dua terdakwa, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal primair yang dikenakan adalah Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dengan pasal subsidair yaitu Pasal 4 TPPU.

Sementara itu Heru didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c jo. UU 25/2003 tentang TPPU.

Pada dakwaan ketiga, Heru dikenakan pasal primair yaitu Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, pasal subsidair, yakni Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman kesemua pasal tersebut bervariasi hingga maksimal 20 tahun penjara.

(G-2)

 

 

BACA JUGA: